PENA24JAM.COM, SAMOSIR – Perubahan warna menjadi coklat usai ditabur menuai informasi pupuk bantuan Kementerian Pertanian RI yng disalurkan kepada Kelompok (Poktan) di Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, Sumut, diduga palsu.
Bupati Samosir, Vandiko Gultom pada Konferensi Pers kepada wartawan menjelaskan, setelah adanya informasi tersebut. Pemkab Samosir langsung melakukan langkah-langkah dengan melaporkan kepada Kementerian Pertanian dan menurunkan tim ke lapangan.
“Dan hasil uji laboratorium menyatakan, bahwa pupuk tersebut sesuai standar SNI 2803-2012. Artinya tidak palsu, ” jelasnya yang turut dihadiri Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Wakapolres Samosir Kompol ST Panggabean, Kadis Ketapang Pertanian, Tumiur Gultom dan perwakilan produsen pupuk NPK Among Tani dari PT Sari Kresna Kimia, Hendra Andi Mulya.
Bupati berharap, hal ini menjadi pelajaran berharga kepada awak media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Mari kita memberitakan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Sementara, Plt Kadis Ketapang Pertanian, Tumiur Gultom menyampaikan awalnya pada tahun 2022, Samosir mendapatkan Program Fasilitasi Sarana Budidaya Kawasan Sayuran dan Tanaman Obat yang dikenal dengan Pengembangan Kampung Bawang dari Kementerian Pertanian RI dengan luasan 40 hektar. “Berikut dengan saprodinya serta diterima oleh 26 kelompok tani,” ujarnya.
Kala itu, tepatnya bulan Desember 2023. Terjadi banjir yang mengakibatkan gagal panen di area tanam milik petani seluas 6 hektar, Sanjur Mulamula. Lalu, Pada Tahun 2023, Kementan RI memberikan bantuan pupuk sebagai penggantinya. “Dan pada 27 Pebruari 2023 disalurkan kepada kelompok tani penerima untuk dilakukan pertanaman dengan dampingan dari petugas penyuluh pertanian,” jelas Tumiur.
Diketahui, salah satu penerima yakni Poktan Marsada, setelah 21 hari umur tanaman bawangnya akan melakukan pemupukan dengan pupuk NPK Among Tani 16-16-16 bantuan dari Kementan RI. Setelah pupuk tersebut ditabur, terjadi perubahan warna menjadi coklat, yang mengakibatkan keraguan karena tidak seperti pupuk biasanya digunakan. Selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada PPL. Namun, sebelum PPL melaporkan kondisi tersebut ke Kantor Dinas Ketapang Pertanian. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 25 Mei 2023, muncul informasi bahwa pupuk tersebut diduga palsu.
“Pada hari tersebut, juga kita sampaikan ke beberapa rekan jurnalis yang datang, bahwa tidak bisa mengatakan pupuk itu palsu karena belum dilakukan uji laboratorium,” terangnya.
Hasil komunikasi yang dilakukan kepada Ketua Kelompok Tani Marsada, Parlinggoman Limbong menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan pupuk itu palsu. Selanjutnya, Dinas Ketapang Pertanian melakukan kunjungan ke beberapa kelompok tani penerima lainnya yakni Manjae 2015, Maju dan Subur didapati bahwa pertumbuhan Bawangnya cukup optimal dengan menggunakan pupuk yang sama.
Demikian juga pada kelompok tani di Desa Habeahan Naburahan, Sikkam, Sarimarrihit dan Sianjur Mulamula, sebanyak 12 kelompok tani kondisi tanaman bawang juga cukup optimal menggunakan pupuk yang sama yaitu NPK Among Tani bantuan Kementan RI,” papar Tumiur.
Setelah berkoordinasi dengan Ditjen Hortikultura dan Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI. Maka, pada tanggal 31 Mei 2023 dilaksanakan kunjungan ke lapangan bersama PT Sari Kresna Kimia untuk pendampingan pengambilan sampel pupuk yang dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari Baristan Medan guna dilakukan uji lab di Laboratorium Sucofindo.
Lalu, pada tanggal 4 Juli 2023, Dinas Ketapang Pertanian menerima hasil Uji Laboratorium yang menyatakan bahwa pupuk NPK Among Tani 16-16-16 adalah sesuai dengan SNI 2803-2012 dengan kandungan Nitrogen Total 16,56%, Fosfor Total 14,88%, Kalium 16,20%.
Perwakilan PT Sari Kresna Kimia, Hendra Adi Mulya membantah bahwa pupuk NPK Among Tani 16-16-16 yang mereka produksi disebut palsu. Dikatakan, bahwa mereka memiliki 2 jenis pupuk NPK yakni impor dan lokal. “Bukan berarti produk lokal tidak baik, hanya saja teknologi pengolahannya berbeda,” tegasnya.
Dijelaskan, pupuk NPK Among Tani menggunakan teknologi lokal yaitu clay, perbedaannya cuma masalah warna saja dan sistim pengolahannya, dengan cara dalam negeri (lokal) lebih mudah larut akan tetapi komposisinya sama. “Apa dasarnya pupuk itu dikatakan palsu, padahal belum dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Menanggapi adanya aduan ke Polres Samosir, Wakapolres Samosir ST Panggabean menyampaikan, bahwa untuk kasus ini yang masuk ke Polres adalah dumas, artinya dumas itu belum tentu laporan ke polisi. “Namun perlu diketahui bahwa sesuatu bisa dikatakan palsu apabila sudah ada keterangan dari saksi ahli dan melalui uji labfor,” katanya.
Wakapolres menyampaikan, kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti sehubungan telah keluarnya uji lab yang menyatakan pupuk tersebut tidak palsu. “Kendati demikian pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dandim 0210/TU, Letkol Hari Sandra dalam arahannya sangat menyayangkan munculnya informasi tersebut, karena sudah melakukan vonis sebelum dilakukan uji laboratorium,” ucapnya.
Hari Sandra meminta kepada awak media untuk memberikan informasi yang benar, bukan informasi yang bisa menghasut orang lain. “Sehingga membuat kegaduhan di masyarakat,” pintanya sembari mmenyampaikan agar Pemkab Samosir melibatkan unsur TNI sebagai pengawas dalam pemberian bantuan kepada mmasyarakat (Cs1)
Discussion about this post