PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Ada mirip bar di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumut.
Informasi dihimpun, untuk di Jalan Kartini Bawah. Jumlah usaha yang mirip bar ada satu. Sedangkan untuk yang berada di Jalan Vihara ada dua.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmat Riadi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (28/8/2023) sekitar jam 14.57 WIB menjelaskan, pihaknya bersifat menerbitkan rekomendasi.
“Kemudian diajukan rekomendasinya ke DPMPTSP (DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Baru DPMPTSP-lah yang mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, ungkapnya, yang bersangkutan belum ada mengajukan belum ada ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar.
“Belum ada pengajuan ke kita. Sama juga kayak yang di daerah Tanjung Pinggir. Itu-kan banyak, belum ada juga mengajukan,” ungkapnya sembari menegaskan telah menghimbau masing-masing pengusaha agar segera mengurus.
Hanya saja, lanjut Rahmat, sampai sekarang belum juga disampaikan pengajuannya oleh masing-masing pengelola. “Itu-lah. Sekarang kan kemauan atau kesadaran diri si pengusahanya,” ucapnya.
Untuk jenis usahanya, sambung Rahmat, harus dilihat terlebih dulu ke lapangan. Jika menyediakan minuman keras dan ada bartender tergolong bar. “Tapi kalau musik biasa saja, itu cafe namanya,” paparnya seraya menyampaikan akan melakukan pengecekan.
Sementara, Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar, Sofie Saragih melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2023) sekitar jam 17.19 WIB menyampaikan, saat ini perizinan sudah melalui sistem oss pak. apabila bapak memiliki data NIK pelaku usaha atau nama perusahaannya bisa diinfo kepada kami, hal ini akan memudahkan pelacakan disistem oss pak,” balasnya.
Disinggung mengenai penjelasan Kepala Bidang Pariwisata, Rahmat Riadi bahwa belum ada menerbitkan rekomendasi. Sofie menjelaskan, kalau rekom belum ada berarti belum diteruskan dan belum ada di dinas perizinan pak,” jelasnya. (di)

Discussion about this post