PENA24JAM.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penuntasan kasus korupsi dengan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan Pidana Korupsi biaya Pemeliharaan Docking atau Repair Maintenance and Supplies pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (21/7/023).
Pada konferensi pers setelah penahanan tersangka, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menyatakan bahwa kasus pidana korupsi biaya Pemeliharaan Docking atau Repair Maintenance and Supplies pada PT. PPSU untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II itu terjadi pada tahun 2020.
“Dan berdasarkan perhitungan resmi, kerugian negara adalah sebesar 734.333.000 rupiah,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Kepala Seksi Intelijen, Richard N. P Simaremare.
Tiga orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, A selaku mantan Direktur Utama PT. PPSU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-01.b/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-136/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
AS selaku Direktur PT. Sea Asih Liner (SAL) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-03./L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-138/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
ETK selaku rekanan AS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-137/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023t anggal 21 Juli 2023.
“Dan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka A, AS dan ETK akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari, terhitung tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Juli 2023,” jelas Kajari.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu ketika dikonfirmasi usai mengantar 3 tahanan ke Lapas Pangururan mengatakan tersangka AMN, AS DAN ETK disangkakan melanggar melanggar Undang-undang Korupsi nomor 31 tahun 1999.
“Khususnya pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
“Dan sebelum melakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RS Hadrianus Sinaga dan ketiganya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan,” tambahnya. (Cs1)
Discussion about this post