PENA24JAM.COM, DOLOK PARDAMEAN – Pelaku perundungan yang sempat diaman, JMS (15) tidak ditahan Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumut. Kendati demikian, proses hukum terhadap kasus perundungan yang terjadi di Komplek SD Negeri 095174 Sinaman Labah, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, tersebut tetap lanjut.
Informasi dihimpun, saat perundungan berlangsung, direkam oleh murid lainnya yang terjadi, Jumat (15/3/2024). Hingga sebulan kemudian, viral di media sosial.
Sebelumnya. Sandal dan buku milik, RPS (12) dibuang temannya sesama murid di dalam ruang belajar kelas 6 saat mengikuti les tambahan.
Lalu, setelah selesai dan ke luar dari ruang belajar. Di pelataran SD Negeri 095174, akhirnya terjadi perundungan dan punggung, RPS (korban) yang baru menjalani operasi usus buntu ditendang oleh, JMS.
Akibatnya, RPS yang sedang memegang buku miliknya tersungkur ke tanah. Diketahui, RPS kini sebagai anak yatim setelah ayahnya, IS meninggal dunia.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, saat ini penyidik menunggu hasil diversi dan sebelumnya, pelaku perundungan langsung diamankan pasca peristiwa tersebut terungkap ke permukaan dan viral di media sosial.
“Kepada korban dan saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik serta dilakukan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan,” tegas kasat seraya mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut. (rel/di)
Discussion about this post