Pena 24 Jam
Jumat, 17 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Hukum

Saat sidang putusan dan kedua terdakwa

Istri Marsal Kecewa, Kasi Pidum : Kami Kasasi Untuk Memperjuangkan Seumur Hidup

by Pena24jam.com
07/06/2022
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM, SIMALUNGUN – Hukuman terhadap dua terdakwa, Sujito alias Gito (57) dan YFP (32) yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Siantar menjadi 20 tahun penjara.

“Iya, menjadi 20 tahun,” jelas Kejari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irvan Maulana ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh pemilik media online Lasser News Today, Mara Salim Harahap alias Marsal tersebut merupakan hasil banding yang diputuskan Pengadilan Tinggi di Medan, Sumut, dan belum lama ini turun. “Putusan PT,” kata Kasi Pidum.

Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Kejari Simalungun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Terdakwa menyatakan Kasasi. Dan JPU juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Agung,” terang Kasi Pidum.

Baca Juga

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

Selain itu, JPU Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke MA untuk memperjuangkan tuntutan dan putusan hukuman sebelumnya terhadap kedua terdakwa, Gito serta YFP yakni seumur hidup.

“Kan putusan PT turun menjadi 20 tahun. Makanya kami Kasasi untuk memperjuangkan hukuman kedua terdakwa supaya seumur hidup. Sehingga sesuai dengan tuntutan kami dan putusan PN Simalungun,” papar Kasi Pidum.

Terpisah, Bony istri dari Marsal (korban) ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 18.33 WIB mengaku sudah mengetahui hasil putusan Pengadilan Tinggi.

“Sudah, dari Jaksa dengar kemarin, 20 tahun. Tapi inikan mereka Kasasi lagi,” ucap ibu dua anak tersebut sembari mengatakan bahwa putusan atas banding turun sekitar dua minggu lalu.

Bony mengatakan, kecewa dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. “Tidak perdamaian, kami ya kecewa juga dengan hukuman segitu. Dari seumur hidup menjadi 20 tahun,” kata Bony.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena bersama Aries Kata Ginting dan Mince S Ginting selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, Sujito alias Gito dan YFP.

“Pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena sembari mengetuk palunya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar jam 16.30 WIB.

Pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pemilik dan humas tempat hiburan malam Ferrari tersebut, setelah dinyatakan bersalah merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dalam dakwaan 1 primer yang direncanakan terlebih dahulu.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti keseluruhan yang terangkum dalam berkas perkara dimusnahkan,” jelas Vera Yetti Magdalena yang juga ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Barang bukti yang dimusnahkan atas terdakwa, YFP di antaranya, satu buah magazine, 6 peluru, tabung peredam, 1 proyektil, 2 botol bertuliskan soju, 1 kotak bertuliskan bir bintang, 1 handphone merk OPPO dan 1 buku tabungan BCA atas nama, Pandu Bagus Prasetyo.

“Sedangkan uang sebanyak 3.746.000 dirampas untuk negara dan satu unit kereta dan jacket sweter hijau lumut dikembalikan kepada pemiliknya, Chairunisa Nasution melalui saksi, Michael Sianipar alias Chael,” papar Ketua Majelis Hakim.

Sementara, barang bukti milik korban, Marsal Harahap berupa 1 unit mobil sedan Datsun Go Panca warna putih BK 1921 serta STNK dan kunci kontak, KTP, 1 tas kulit warna hitam, sepatu kulit.

“Dikembalikan kepada, Bony selaku saksi serta merupakan istri Marsal Harahap dan membebankan biaya perkara kepada negara,” terang ketua majelis hakim tersebut.

Usai pembacaan putusan hukuman yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah dan kuasa hukum dari kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Vera Yetty Magdalena menyampaikan, sebagaimana diatur dalam undang undang, ada hak-haknya.

“Menerima, menolak, pikir pikir atau banding. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim kepada kedua terdakwa yang tertunduk lesu dan memakai baju warna biru melalui vidcon.

Terpisah, salah satu kuasa hukum dari kedua terdakwa, Marihot B Sinaga menyampaikan pikir-pikir dan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan, Bony istri dari Marsal Harahap kepada wartawan usai sidang mengaku puas dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. “Kami ikhlas dan terima,” ucap Bony sembari membenarkan belum ada perdamaian dan kuasa hukum terdakwa Sujito pernah datang menyodorkan uang Rp10 juta. (rd)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

15/09/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Semula menyebut tidak benar Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat atas dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat...

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

20/08/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun serahkan tersangka kasus dugaan korupsi ke Lapas Kelas...

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

03/07/2024

PENA24JAM.COM, LANGKAT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumut, Raymon Andika Girsang lakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri...

15 WBP Peroleh Remisi, 1 Orang Harus Jalani Subsider

15 WBP Peroleh Remisi, 1 Orang Harus Jalani Subsider

23/05/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,...

Kakanwil Kumham Sumut Sidak, Petugas Dihimbau Tidak Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum

Kakanwil Kumham Sumut Sidak, Petugas Dihimbau Tidak Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum

19/10/2023

PENA24JAM.COM, LANGKAT - Dikutip dari laman Kanwil Kemenkumham Sumut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu melakukan...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

16/10/2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

14/10/2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

14/10/2025

Disarankan

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

17/07/2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

14/07/2025

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

13/07/2025

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

12/07/2025

Berita Regional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Nasional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Dunia

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita