PENA24JAM, SIMALUNGUN – Perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, mengalami kenaikan signifikan. Estimasi kenaikan mencapai Rp 48 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Simalungun, Frans H Saragih, Selasa (9/8/2022), kepada wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Simalungun.
Frans menjelaskan, bahwa dasar pembahasan dan penyusunan R-APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, disebutkan Kepala Daerah atau eksekutif menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) paling lambat minggu kedua Bulan Juli 2022, kepada DPRD atau legislatif.
Setelah penyerahan draf, maka kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS, ditandatangani eksekutif dan legislatif paling lambat minggu kedua Bulan Agustus, untuk dibahas kembali dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD.
Frans melanjutkan, dalam hal pembahasan Ranperda APBD diberikan waktu lebih kurang satu bulan. “Nah, dalam pembahasan ini bersama Badan Anggaran, muncul dinamika estimasi estimasi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dimungkinkan akan disusun kembali dalam Perda APBD,” sebut Frans.
Ditanya soal adanya informasi pendapatan dan pembiayaan dalam RAPBD Tahun 2022, terjadi penuruan, Frans menuturkan sebenarnya belum bisa disebutkan terjadi penurunan, karena masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi, kalau ada berkembang informasi penurunan dan menyebutkan RAPBD Tahun Anggaran 2023 Rp1,7 Triliun. Itu belum bisa disebut turun, karena masih dalam pembahasan. Malah, dari estimasi perhitungan kita, RAPBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan mencapai Rp 48 Miliar,” kata Frans.
Frans menerangkan, adannya kemarin pembahasan estimasi Rp1,7 Triliun, itu merupakan prediksi pendapatan yang dapat diperuntukkan untuk kebutuhan wajib seperti gaji ASN dan operasional perkantoran. Sedangkan untuk urusan pembiayaan program masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan ditentukan kemudian setelah nantinya ada Surat dari Menteri Keuangan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Frans, secara keseluruhan alokasi dimaksud akan dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda APBD. Dan tentunya, sudah mengakomodir surat pemerintah pusat.
Frans melanjutkan, setelah pembahasan akan dilanjutkan paripurna kesepakatan RAPBD paling lambat 30 November 2022, untuk selanjutnya diverifikasi pemerintah atasan.
Frans menambahkan, pada dasarnya tidak ada penurunan pendapatan dalam RAPBD Tahun 2023, sebab dari perhitungan yang sudah dilakukan, ada penambahan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 221 miliar. Kemudian, Pendapatan Transfer estimasi mencapai Rp 2,207 Triliun. Dan Pendapatan Hibah estimasi mencapai Rp 23 miliar.
“Jadi kalau dirunut, sebenarnya estimasi RAPBD 2023, minimal mengalami kenaikan Rp 48 miliar dari APBD Tahun 2022 sebesar Rp 2,4 Triliun,” tutup Frans. (rel)
Discussion about this post