PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pemasok serbuk putih diduga narkotika jenis sabu -sabu kepada terduga pelaku, N (45) masih didalami.
“Izin pak masih kami dalam pak mohon dukungan pak,” balas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (16/1/2024) sekitar jam 22.12 WIB.

Padahal, N diamankan dari sebuah rumah di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (11/1/2024) sekitar jam 14.00 WIB.
“Yah pak dari hasil penjualan pak,” balas kasat lagi usai ditanya apakah barang bukti uang yang turut diamankan merupakan hasil penjualan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu?
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, uang yang turut diamankan sebagai barang bukti sebanyak Rp1.130.000 berikut sebuah dompet.
Sementara, barang bukti serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam sebungkus plastik klip sedang seberat 8,80 gram dan 1 unit handphone merk OPPO.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi. Yakni, 1 tas sandang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong dan sebuah gunting. (rel/di)
Discussion about this post