Pena 24 Jam
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News

Terduga bandar dan barang buktinya

Terduga Bandar 303, Terancam 10 Tahun Penjara

by Pena24jam.com
12/03/2022
in News
A A
4
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM, SIMALUNGUN – Praktik 303 atau judi jenis tebak angka terus ‘disikat’ opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun. Teranyar, yang disikat seorang terduga bandar, AM (43).

Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, AM warga Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, dan diciduk sekira jam 20.30 WIB, Kamis (10/3/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, sebelumnya tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat.

Dalam informasi tersebut, di sebuah warung, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, diduga sedang terjadi praktik judi tebak angka jenis Hongkong.

Baca Juga

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Lalu, tim opsnal Jatanras bergerak. Sesampainya di sana, pemeriksaan terhadap AM langsung dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti 1 handphone merk Nokia warna putih berisikan angka tebakan.

Selain itu, 1 lembar kertas berisikan angka tebakan dan uang sebanyak Rp370 ribu. Kemudian, hasil interogasi, AM mengaku sebagai bandar tebak angka jenis Hongkong.

“Saat ini terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan. Sesuai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, terduga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasat.

Sebelumnya, tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun juga ‘sikat’ dua orang yang semula diduga sebagai jurtul dan bandar tebak angka, JN (28) serta ARS dari sebuah warung di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Sabtu (5/3/2022).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dan ditahan, JN. Dengan barang bukti 1 handphone merk VIVO warna hitam. Di dalamnya ditemukan angka tebakan jenis Sidney serta uang sebanyak Rp105 ribu.

Sementara, untuk ARS dipulangkan kepada pihak keluarga. “Setelah dilakukan penyelidikan 1 kali 24 jam, satu orang tidak mencukupi bukti. Sehingga, dipulangkan kepada pihak keluarga” jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (8/3/2022) sekira jam 11.37 WIB.

Namun, jika dalam proses penyidikan terhadap saksi ditemukan bukti baru di kemudian hari. Gelar perkara akan kembali dilakukan. “Dan kembali saya jelaskan, untuk ARS bukan dilepas. Tapi, dipulangkan karena tidak mencukupi bukti. Dan wewenang penyidik hanya 1 kali 24 jam,” tegas Kasat. (RD)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

23/06/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Untuk menghormati Tuhan yang menciptakan alam tanah Simalungun dengan menempatkan etnis Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun....

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

23/06/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Wakil Ketua, Samrin S Girsang mengambil kebijakan setelah tiga anggota DPRD Simalungun, Razak Siregar dan Suriawan serta Eko...

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

23/06/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun memilih tidak membaca pandangan umum pada Paripurna Nota Pengantar Bupati Simalungun atas Ranperda...

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

12/06/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sempat keras terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian saat pembahasan Laporan...

“Tidak” Pernah Honorer di SDN 095203 Balimbingan, Ikut Seleksi dan Lolos P3K

“Tidak” Pernah Honorer di SDN 095203 Balimbingan, Ikut Seleksi dan Lolos P3K

04/06/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Patut riak-riak dan kecurigaan adanya P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) siluman di Kabupaten Simalungun. "Jadi, patut sajalah...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

23/06/2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

23/06/2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

23/06/2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

12/06/2025

Disarankan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

04/03/2025

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

04/03/2025

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

03/03/2025

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

02/03/2025

Berita Regional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Nasional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Dunia

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba