PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dinas Pertanian Simalungun bar-bar. Meski tanpa konsultan perencana dan pengawas, rehabilitasi tetap dilaksanakan.
“Kan ada juga dari APBD Induk rehab Kantor UPT Dinas Pertanian sekarang. Gak ada konsultannya itu,” ungkap seorang sumber belum lama ini.

Salah satu Kantor UPT Dinas Pertanian Simalungun yang turut direhabilitasi berada di Kecamatan Hatonduhan berbiaya Rp199.660.330.00.
Pada plank rehabilitasi, sebagai penyedia jasa, CV. Charmel Pratama dan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender. “Kalau rehab kantor UPT, di sekitaran Tiga Runggu ada juga,” terangnya.
Selain itu, karena tanpa konsultan. Patut dipertanyakan terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atas rehabilitasi Kantor UPT Dinas Pertanian Simalungun.
“Harusnya, yang buat HPS, apakah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Konsultan sebelum rehabilitasi dilaksanakan?” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Jenri Saragih melalui pesan singkat menyampaikan, gak mungkin, pasti ada,” balasnya. (*)















Discussion about this post