PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Tak lama setelah Klub Malam dan BAR Evo Star yang dekat dengan salah satu sekolah swasta terkuak belum memiliki izin atau belum terverifikasi.
Kini, diduga seorang pekerjanya yang diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar karena ekstasi. Adalah, SARP (30) Warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pekerja Evo Star tersebut tak sendiri diringkus. Tetapi, ada dua pria lain berinisial, RJS (21) dan MAP (21). Diringkus di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026).
Informasi dihimpun, barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan dan ditemukan sebanyak 15 butir ekstasi merk Kerang dan Minions warna kuning.
Selain itu, ratusan ribu uang dan tiga hanphone. Kini, pekerja Evo Star dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel.
Terpisah, Frandes Simarmata selaku Pelaku Usaha Evo Star berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (26/9/2026) sekitar jam 11.24 WIB, tidak menjawab dan membalas.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2026) sekitar jam 15.19 WIB, tidak membalas. (di)















Discussion about this post