PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar akan menindaklanjuti sesuai tugas dan wewenang terkait Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
“Untuk status perizinan usaha, kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan instansi terkait agar informasi yang disampaikan benar dan tidak keliru,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Hamzah Damanik melalui pesan singkat, Senin (14/9/2026) sekitar jam 14.02 WIB.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar sudah beberapa kali turun ke Evo Star dan meminta untuk melengkapi hal-hal yang belum dilengkapi. “Dalam konteks izin karaoke,” tambahnya.
Pada prinsipnya, Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pariwisata sesuai kewenangan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggaran perizinan dilakukan oleh perangkat daerah/instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Untuk surat teguran, kami akan cek terlebih dahulu administrasi yang ada sebelum memberikan keterangan lebih lanjut,” papar Hamzah.
Terkait tempat hiburan malam, Dinas Pariwisata tidak menyinggung karena hanya mengawasi kegiatan usaha pariwisata yang berizin. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 6 tahun 2025,” terang Hamzah.
Sementara, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 Tahun 2023. Untuk karaoke, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) Evo Star yakni, 93292 dengan status terbit.
Sedangkan, untuk kode KBLI yakni, 93291 Klub Malam dan BAR: 56301 dengan status belum terverifikasi, Lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id.
Diberitakan sebelumnya, izin yang dimiliki Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, ternyata hanya karaoke.
“Masih izin karaokenya terbit,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar, Hamam Soleh saat ditemui, Jumat (11/9/2026) sekitar jam 11.00 WIB.
Sejauh ini, untuk Klub dan BAR yang beroperasi pada malam hari, tak jauh dari Simpang Rami serta dekat dengan salah satu sekolah swasta, Evo Star belum memiliki izin.
“Sampai hari ini belum ada (izin), pelanggaran. Apalagi, jika sudah ada teguran I-III namun tidak diindahkan, bisa ditutup permanen,” tegas seraya menerangkan bahwa penerbit izin merupakan ranah tingkat provinsi.
Selain itu, pembinaan secara langsung ke Evo Star sudah dilakukan DPM-PTSP bersama Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
“Karena itu merupakan lokasi hiburan dan masuk dalam sektor pariwisata, secara teknisnya Dinas Pariwisata. Termasuk terkait surat tegurannya,” jelasnya.
Sementara, Frandes Simarmata selaku Pelaku Usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (13/9/2026) sekitar jam 17.30 WIB, sempat mengaku jika dirinya kini pada bagian eksternal. “Ke si Juntaklah lae,” sebutnya.
Ketika disinggung bahwa namanya yang tertera sebagai pelaku usaha ada NIB. Frandes tidak membantah dan akhirnya memberikan penjelasan.
“Iya lae, nama ku memang. Kalau izin karaoke ada. Masih dalam proses (izin Klub dan BAR),” jelasnya seraya mengatakan bilanglah sama Soleh bagaimana supaya terbit. (di)















Discussion about this post