PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Bila ada pasien meminta di luar dari ketentuan hukum, para bidan harus menolak. Meskipun itu pamili. Kecuali memang melahirkan pada waktunya, itu harus dilayani.
“Tolong ya saya minta kepada ibu-ibu bidan semua, tinggalkan budaya maupun rasa kasihan (iba),” tegas anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga didampingi anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak.

Hal ini disampaikan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Wakajatisu) saat Sosialisasi Undang-Undang yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Simalungun, Selasa (3/6/2025).
“Karena, di hadapan hukum semua sama. Dan, dalam penegakan hukum kita itu tidak laku. Bahkan, tidak diatur karena kasihan, sehingga dibebaskan. Gak boleh bu,” jelas Mangihut.
Selain itu, bila salah, ya tetap salah dan masuk penjara. Karena, semua sama di mata hukum. “Mau siapa pun itu, tidak ada yang kebal hukum,” ucap Mangihut.
Untuk itu, inilah sebagai pegangan para bidan. Dan, apabila ada kepala dinas atau siapa pun pimpinan menyampaikan permintaan, yang berujung dengan berurusan hukum, jangan mau.
“Lebih baik diomeli. Jadi, nanti dengan sendirinya para ibu bidan akan memahami apa yang melanggar hukum dan undang-undang,” papar Mangihut yang juga mantan Kejati Nusa Tenggara Timur.
Karena, terkadang ada yang takut kepada atasan ketika diperintah “pokoknya”. “Pokoknya, pokoknya, ya pokoknya bisa masuk penjara jadinya. Kasihan nanti anak ibu dan masa depan profesi yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Simalungun, Marice Simarmata usai Sosialisasi Undang-Undang mengucapkan, terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga yang telah menyampaikan pemahaman tentang hukum. (di)
Discussion about this post