PENA24JAM, SIMALUNGUN – Terduga pelaku, DSS sembunyi di rumah tulangnya, Bandar Kalifah, Tebing Tinggi, setelah menggorok dan menusuk, Iman Sidabutar (18) dalam kamar kost, Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumut, Minggu (8/5/2022).
Hal itu terungkap dari rekonstruksi yang digelar penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun di pelataran Aspol (Asrama Polisi) Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sumut, dan menghadirkan terduga pelaku DSS, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, pada rekonstruksi dengan 18 adegan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terduga pelaku nekat menghabisi nyawa, Iman Sidabutar (korban) warga Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, dipicu dendam.
Sebelum pembantaian, Iman Sidabutar dan DSS an minum tuak di dalam kamar kost. Selanjutnya, Iman Sidabutar tertidur usai menenggak beberapa gelas tuak.
Saat tertidur, DSS yang diduga telah dipengaruhi tuak, terlebih dahulu mencekik leher Iman Sidabutar. Lalu, Iman Sidabutar bangkit dari tidurnya dan berupaya melakukan perlawanan. Sehingga, sempat terjadi pergumulan antara kedua nya di dalam kamar.
Saat duel, DSS kemudian meraih sebilah pisau dan menusukan ke arah perut, Iman Sidabutar. Dengan kondisi terluka dan darah mengalir, Iman Sidabutar berupaya dan terus melakukan perlawanan. Namun, kalah cepat dan DSS kembali menusuk perut, Iman Sidabutar. Hingga ususnya terburai.
Tersangka kemudian meraih pisau tersebut dan kembali mengorok leher korban hingga nyaris putus, setelah melihat korban tak berdaya tersangka kemudian kabur dari lokasi kejadian namun sempat terlihat oleh saksi mata.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo didampingi Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardika menjelaskan, motif tersangka nekat menghabisi korban karena dendam. “Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina ibunya,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Melanggar pasal 340 sub 338 dan pasal 351 KUHPidana, jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Karena pelaku masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” papar Bayu sembari mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam dari rumah tulangnya (paman). (rd).
Discussion about this post