PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada. Yang ada 1 TPS (Tempat Pemungutan Suara) melaksanalan penghitumhan suara lanjutan.
Yakni, di TPS 6, Nagori Pematang, Kerasaan Kecamatan Bandar. Penghitungan suara dihentikan karena saksi partai tidak setuju melanjutkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Johan melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2024) sekitar jam 17.37 WIB.
Saat ditanya, bukankah sudah ada ke luar surat keputusan terkait PSU di TPS 6 Nagori Pematang Kerasaan. Johan tak lagi menyampaikan balasan.
Informasi beredar, pesan singkat pemberitahuan sempat disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui pesan singkat whatsapp grup.
Berikut pemberitahuannya.
Yth :
Bapak/Ibu PPK.
Diberitahukan Kepada Kita Semua Bapak/Ibu PPK Kec, Kabupaten Simalungun, bahwsanya dsri pleno pimpinan KPU Kab. Simalungun pada Hari Tgl Juma’t 16 Februari 2024 terkait potensi PSU 5 Kecamatan, sbb :
Kecamatan Keterangan
1. Bandar PSU (Nag Pematang Kerasaan TPS 006✅
2. Ujung Padang PSU ❌
3. Bosar Maligas PSU ❌
4. Purba PSU ❌
5. Dolok Masagal PSU ❌
Dari hasil tsb, KPU Kab.Simalungun sudah mengeluarkan Surat Keputusan No 75 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang DI TPS 006 Nagori Pematang Kerasaan Kec Bandar Kab.Simalungun.
Dengan demikian, disimpulkan bahwasanya yang melakukan PSU hanya 1 TPS di Nagori Kec. Bandar Simalungun.
Sementara, Ketua PPK Bandar, Muktar Siregar ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (20/2/2024) sekitar jam 18.29 WIB, membenarkan ada 50 surat suara dari daerah pemilihan (dapil) 1 masuk ke dapil 4. “Iya, ada dari dapil 1,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah jadi digelar PSU? Muktar menyampaikan, tadi malam kami dapat informasi dari Ketua KPU Simalungun, tidak PSU.
“Karena kemarin itu sempat terhenti penghitungannya. Besok tanggal 21 hari Rabu dilakukan lanjutan penghitungan perolehan suara,” jelasnya.
Kembali ditanya, bukankah sudah sempat ke luar surat keputusannya. Muktar mengaku kalau itu belum tau tentang PSU-nya. “Tetapi, arah dari ketua KPU. Karena sudah ada surat edaran Surat Edaran Nomor 4 tahun 2024,” jawabnya.
Isinya, lanjut Muktar, jika tercampur surat suara dengan dari dapil lain. Maka perolehannya menjadi suara partai. “Jadi, dilanjutkan karena semalam itu dihentikan,” terangnya. (di)
Discussion about this post