PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pemalsuan surat kesehatan (sukes), tekenan dan stempel yang dilakukan, Dian Fakih untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK telah dilaporkan ke Polres Simalungun, Rabu (8/5/2024).
Kendati demikian, sejumlah peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, tetap lolos.
Informasi dihimpun, beberapa nama peserta yang tetap lolos. Antara lain, Rioga Lolo Silitonga dengan nomor pendaftaran : 23 – 120811244, Ade Fahrizal Koto dengan nomor pendaftaran : 23 – 120811241 dan Satria Dwi Cahyo dengan nomor pendaftaran : 23 – 1208112413.
Diketahui, sejumlah nama yang lolos menjadi PPK di Kecamatan Tanah Jawa tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simalungun dan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Sumut.
Sementara, sebagai pelapor pemalsuan surat kesehatan, stempel dan tekenan adalah Kepala Puskesmas Tanah Jawa, dr Widya Stuti Saragih.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Tanah Jawa, dr Widya Stuti Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (10/5/2024) sekitar jam 16.30 WIB, membenarkan terjadi pemalsuan surat kesehatan, tekenan dan stempel. “Iya, taunya saya dari KTU,” ungkapnya.
Oknum pelaku pemalsuan diduga, Dian Fakih warga Nagori Balimbingan yang sempat dipekerjakan Puskesmas Tanah Jawa pada Bagian Tata Usaha.
“Bukan operator. Cuma, dulunya dia dipekerjakan untuk mengetik waktu akreditasi. Terus, sebelum dua bulan, kami berhentikan karena masuk gak masuk,” jelas Widya.
Jumlah surat kesehatan dilengkapi stempel dan tekenan Kepala Puskesmas Tanah Jawa yang dipalsukan, Dian Fakih mencapai puluhan lembar.
“Menurut laporan KTU berdasarkan pengakuan dari si Dian setelah ditanyai. Jumlahnya sekitar 33 lembar yang sudah diterbitkannya,” sebut Widya sembari mengatakan bahwa yang membawa, Dian Fakih bekerja di Puskesmas Tanah Jawa adalah KTU.
Selain itu, 33 lembar surat kesehatan yang dilengkapi stempel dan tekenan Kepala Puskesmas Tanah Jawa palsu, atas nama sejumlah peserta seleksi PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Lebih jelasnya ditanyakan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena, saya juga tau setelah dapat laporan dari KTU dan lihat data dulu nanti di puskesmas,” ujarnya
“Kalau stempel, tata naskah dan kepala surat sudah berubah semua sesuai juknis dari pemkab,” tambah Widya seraya mengaku tidak kenal dengan, Dian Faqih.
Kepala Puskesmas Tanah Jawa juga mengungkapkan, sebelumnya. mendatangi Polsekta Tanah Jawa untuk melapor. Namun, disarankan agar langsung ke Polres Simalungun.
“Laporan ke polres tanggal 8 Mei 2024. Awalnya saya ke polsek. Kemudian, disarankan supaya langsung ke polres saja. Sebelum libur itulah,” kata Widya sebelumnya ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (11/5/2024) sekitar jam 16.30 WIB. (tim)
Discussion about this post