PENA24JAM.COM, BANDAR – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Kadis Lingkungan Hidup Daniel Silalahi meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut, Senin (7/8/2023).
Saat menuju lokasi yang nantinya dijadikan TPA tersebut seluas 10 Hektar berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bah Liasmelintasi jalan berlumpur. Hingga percikan lumpur menempel di sepatu dan celana bupati

Setibanya di lokasi dan melihatnya. Bupati mengatakan bahwa sangat strategis untuk dijadikan sebagai TPA karena jauh dari pemukiman masyarakat. Dari lokasi itu juga, Bupati Simalungun melakukan komunikasi melalui selulernya dengan General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias, Rahmat terkait pinjam pakai lahan milik perusahaan untuk digunakan sebagai TPA.
Dalam komunikasi itu, Bupati meminta salinan perjanjian pinjam pakai lahan kepada PT Lonsum Bah Lias agar nantinya ada dasar Pemerintah Kabupaten Simalungun menggunakan dan melakukan pembenahan.
GM PT Lonsum Bah Lias pun merespon permintaan Bupati tersebut dan akan menyerahkan salinan pinjam pakai lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Usai berkomunikasi kepada pihak PT Lonsum Bah Lias, selanjutnya Bupati menyampaikan, akan memperbaiki lokasi tersebut dan meminta kepada masyarakat agar rela memberikan lahannya bila terjadi pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah.
“Kita juga akan benahi lokasi ini, dan kepada masyarakat kalau nanti kita lakukan peningkatan jalan seperti pelebaran agar kiranya memberikan tanahnya bagi yang tekena perbaikan jalan,” kata Bupati kepada sejumlah masyarakat yang turut turun meninjau lokasi TPA.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi kepada Bupati menjelaskan, terkait izin pinjam pakai dengan PT Lonsum Bah Lias dan rencana pemanfaatan areal 10 hektar tersebut.
Daniel menjelaskan, selain akan di jadikan sebagai TPA di Kecamatan Bandar, di arel itu juga akan diberi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta pabrik kompos dan pengolahan sampah.
“Luas tanah 10 Hektare dan kalau izin pinjam pakai dengan pihak PT Lonsum Bah Lias sudah ada. Dan nantinya akan kita buat izin UKL UPL-nya. Kemudian, kita buat pabrik kompos dan beberapa pengelolaan sampah,” jelas Daniel (rel)
Discussion about this post