PENA24JAM.COM, MEDAN – Kementerian Koperasi ingin menertibkan koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ragam masalah.
Seperti di Sumatera Utara. Dari 13.000 jumlah koperasi yang terdaftar. Sebanyak 5000 unit dinyatakan tak aktif lagi. “Mulai tidak adanya program kerja dan perencanaan kerja. Lalu, kepengurusan yang tidak sinkron dan lain-lain,” ungkap Puguh Irfan.
Hal itu diungkapkan, Puguh Irfan selaku Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara didampingi, Nurhayati sebagai Analis Koperasi beserta jajarannya, Jumat (13/10/2023).
“Namun, dengan hadirnya Koperasi Berkat Usaha Kita (KBUK) yang akan beroperasi dalam waktu dekat ditengah himpitan ekonomi, tetap komitmen untuk kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umumnya,” jelas Puguh.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) terus mendorong koperasi konvensional dengan meningkatkan kapasitas menuju koperasi modern berbasis digital melalui berbagai pelatihan serta penyuluhan sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi.
Sementara, Eben Nadeak selaku Penasehat Koperasi diwakili, Jhonny Nadeak yang merupakan salah satu pengurus menjelaskan, koperasi dibentuk untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
“Kedepannya, dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri. Koperasi ini bisa berjalan dengan baik dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
KBUK lanjutnya, wajib menyediakan uang Rp2 Miliar di rekening sebagai salah satu syarat perizinan pendirian koperasi nasional yang dapat membantu perekonomian masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Dengan bunga yang rendah, tidak seperti pinjaman online (pinjol) dengan besaran 2 persen perhari atau 329 persen per tahun” terangnya. (sgh)
Discussion about this post