PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Perdebatan antara ratusan masyarakat dengan sejumlah personil Sat Reskrim Polres Simalungun terjadi ketika hendak melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kamis (26/6/2025) sekitar jam 13.30 WIB.
Cek TKP yang hendak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan, Barita Dolok Saribu yang dianggap ratusan masyarakat Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mafia tanah.

“Barita Dolok Saribu tidak punya tanah di sini. Kok bisa pulak orang bapak turun ke sini mau olah TKP. Apa dasarnya? Orangtua kalian pun ada macam kami,” tegas Helarius Gultom.
Ironisnya, sebagai pelapor atas dugaan pencurian sawit dan klaim pemilik lahan. Barita Dolok Saribu justru tidak ikut bersama sejumlah personil Sat Reskrim Polres Simalungun yang ingin melakukan cek TKP.
“Silahkan hadirkan si Barita. Beranikah dia menunjukkan dimana lokasi tanahnya di sini. Dia tidak pernah punya tanah di sini,” timpal warga ratusan warga seraya menyerukan, Polri itu milik masyarakat, bukan milik mafia tanah.
Menyambut pernyataan ratusan masyarakat. Personil Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Idik III, Iptu Ivan Roni Purba bertanya, apakah masyarakat bersedia menjamini keamanan pelapor jika dihadirkan di lokasi?
Menjawab pertanyaan itu, masyarakat dengan tegas menyatakan tidak bisa menjamin keamanannya. Sebab, tindakan Barita Dolok Saribu selama ini melakukan intimidasi dan kriminalalisasi melalui aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat menilai langkah kepolisian yang membawa sejumlah petugas dianggap telah menunjukkan keberpihakan kepada pelapor.
“Apa dasar dia membuat laporan? Sementara yang menanam, merawat dan memanen tanaman itu adalah kami. Kami juga yang menguasai tanah ini secara turun-temurun dari nenek moyang kami. Orang bapak tindak lanjuti pulak. Ini sudah tidak masuk akal,” jelas Helarius.
Sementara, Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba mengatakan bahwa pihaknya tidak ada berpihak kepada siapa pun. Namun, sesuai prosedur harus terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pelapor.
“Terkait status kepemilikan tanah dan keterangan dari pihak bapak, nanti akan kami minta juga. Jadi untuk pertama kami ambil keterangan sepihak dulu. Nanti akan ada tindak lanjut mengambil keterangan orang bapak,” ujarnya.
Menanggapi itu, Pangulu Pokan Baru, Jefri Gultom menyarankan kepada pihak kepolisian agar terlebih dahulu mempelajari permasalahan tanah tersebut sebelum melakukan penanganan.
Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 dinyatakan bahwa saudara Barita Doloksaribu merupakan pihak yang kalah dalam gugatan tersebut.
“Artinya, kalaupun ada surat dia, itu sudah gugur demi hukum setelah keluarnya putusan MA. Jadi, kalau saya sendiri ditanya selaku pemerintah, dimanalah tanah Barita Dolok Saribu di sini? Saya juga bingung yang mana tanahnya. Dia tidak pernah ke sini dan setahu saya dia tidak punya tanah di sini,” beber Jefri.
Atas penjelasan Pangulu, kemudian salah seorang penyidik Tipiter, Josua Siagian meminta data tentang putusan Mahkamah Agung dan data terkait lainnya, agar pihak kepolisian dapat mempelajari dan mendalaminya terlebih dahulu. (di)
Discussion about this post