PENA24JAM, SIMALUNGUN – Membacok istrinya, TMS (32) hingga mengalami luka pada kaki dan tubuh. NS (32) menggunakan senjata tajam berupa parang dan anaknya yang masih berusia 2 tahun, MS terkena sabetan, Rabu (6/72022).
Terungkap setelah tim opsnal Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Pardamean langsung melakukan olah TKP di Huta II, Gunung Purba, Nagori Sirube-rube, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Jumat (8/7/2022) sekitar jam 17.40 WIB menjelaskan, NS membacok istrinya TMS saat menidurkan anak mereka.
“Parang yang digunakan bergagangkan kayu. Istrinya dibacok berulang kali, ketika sedang menidurkan anak mereka,” jelas Kasat.
Sebelumnya, NS yang mengidap penyakit paru-paru pergi ke rumah mertuanya, orang tua dari TMS di Tiga Urung, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, untuk meminjam uang, Selasa (5/7/2022).
Namun, karena tidak ada solusi, NS kesal dan langsung pulang dari rumah mertuanya. Kemudian, meninggalkan TMS bersama anaknya, MS.
Lalu, esoknya, TMS dan anaknya pulang ke rumah di Sirube-rube dan terjadi cekcok mulut dengan NS, Rabu (6/7/2022). Selanjutnya, NS ke luar dan sekitar 15 menit kemudian pulang.
Setibanya di rumah, NS pergi ke dapur dan mengambil parang. Lalu, NS mengayunkan parangnya ke kaki istrinya TMS yang sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
Kemudian, TMS melakukan perlawanan ketika NS kembali akan mengayunkan parangnya. Hingga akhirnya, anak mereka yang masih berusia 2 tahun terkena sabetan. Sedangkan TMS mengalami luka pada telapak dan pergelangan tangan.
Kendati demikian, NS bertambah emosi. Selanjutnya, kembali mengayunkan parang yang masih digenggamnya. Akibatnya, kepala dan bagian tubuh TMS mengalami luka.
Tak lama, SRS warga sekitar datang setelah mendengar teriakan TMS meminta tolong. Lalu, mengatakan, sudah cukup, jangan teruskan lagi, letakanlah parang mu itu NS,” kata SRS.
Hingga akhirnya, NS meletakan parangnya dan selanjutnya pergi ke teras samping rumah. Kemudian, kabur menaiki kereta (sepeda motor) karena masyarakat telah berkumpul dan menyerahkan diri ke Polsek Dolok Pardamean.
“Terhadap terduga pelaku, dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga,” papar Kasat sembari menyampaikan bahwa NS telah ditahan. (di/rel)
Discussion about this post