PENA24JAM, SIMALUNGUN – Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Parapat berhasil mengungkap terduga pelaku perusakan terhadap lampu hias dan tenda di Open Stage, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi menerangkan, perusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square dan puluhan tenda awalnya diketahui dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Lurah Tiga Raja dan Bagian Asset Pemerintah Kecamatan Girsang Simpang Bolon, Kamis (10/3/2022) sekira jam 10.00 WIB.
” Dengan informasi yang dikumpulkan diketahui dugaan kuat seorang laki laki berinisal DT sebagai pelaku pengerusakan,” jelas Kapolsek melalui Kaai Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batu Bara.
Selanjutnya, terduga pelaku DT dipanggil dan dilakukan pertemuan yang dihadiri Lurah Tigaraja, Bagian Asset Pemerintah Kecataman Girsang Sipangan Bolon.
“Dari hasil pertemuan, DT yang datang menyerahkan diri ke kantor Lurah Tigaraja mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya,” terang Kasi Humas.
Kemudian, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya. “Dengan pendekatan Restorative Justice antar pihak Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik Asset (korban) dengan DT menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan,” jelas Kasi Humas.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf terduga pelaku, DT dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (RD/Rel)
Discussion about this post