Pena 24 Jam
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Simalungun
“Perlawanan” DPP PPABS, Sebut Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung Saat Memperlihatkan Stanbol Kerajaan Tanah Jawa.

“Perlawanan” DPP PPABS, Sebut Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

by Pena24jam.com
30/05/2024
in Simalungun
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) buat perlawanan terkait pengklaiman tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung menegaskan, tanah adat tidak ada di Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) sekitar jam 15.00 WIB.

Kata Hermanto, belum lama inI bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Baca Juga

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”. Dan, bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka menklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (tim)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

03/11/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Terkadang, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan Simalungun merasa terganggu dengan wartawan. "Ala pagodang tu...

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

30/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Sudah delapan bulan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sejak dilantik, Kamis (20/2/2025). Serapan anggaran di Pemerintahan H....

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

26/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Situasi dan kondisi di Dinas Pendidikan Simalungun sedang tidak baik-baik. Belum lama ini, Hotman Saragih dan Parolan Sidauruk...

Setelah Dilantik, Bupati dan Wabup Simalungun Didampingi Oknum ASN Pemko Siantar

“Setor” Sebelum Pelantikan Anton-Benny, Rekanan Mulai Menagih Proyek yang Dijanjikan

21/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Proyek yang dijanjikan belum direalisasikan. Kini, rekanan (pihak ketiga) yang telah setor mulai menagihnya. "Bukan bang (Rp500 juta)....

Uang Muka Sulit Cair di Era Anton-Benny, Buat Rekanan Panas Dingin, Kemana Uang Simalungun Ini?

Uang Muka Sulit Cair di Era Anton-Benny, Buat Rekanan Panas Dingin, Kemana Uang Simalungun Ini?

21/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Tak hanya serasa mau mati. Rekanan (pihak ketiga) atas pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun juga merasa panas...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

03/11/2025

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

30/10/2025

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

26/10/2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

25/10/2025

Disarankan

RPJMD Disahkan, Partisipasi Tiap OPD Gagal Dikutip

RPJMD Disahkan, Partisipasi Tiap OPD Gagal Dikutip

31/07/2025

Pakaian Olahraga Dipasok Boru N, Bawaan Dinas, Kepsek: Itu Kata Korwil

Pakaian Olahraga Dipasok Boru N, Bawaan Dinas, Kepsek: Itu Kata Korwil

28/07/2025

Oknum Pangulu di Panombeian Panei Punya Excavator, Belum Lama Ini “Ditindak APH”

Oknum Pangulu di Panombeian Panei Punya Excavator, Belum Lama Ini “Ditindak APH”

27/07/2025

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

23/07/2025

Berita Regional

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

November 3, 2025

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Oktober 30, 2025

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Oktober 26, 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Oktober 25, 2025

Berita Nasional

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

November 3, 2025

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Oktober 30, 2025

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Oktober 26, 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Oktober 25, 2025

Berita Dunia

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

Konfirmasi Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Kabid PTK Porada Merasa Terganggu Dengan Wartawan

November 3, 2025

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Delapan Bulan Pemerintahan Bupati Anton dan Wabup Benny, Serapan Anggaran Lambat

Oktober 30, 2025

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Gawat!! Proyek PL Tanpa PPK dan Tekenan Kadis, Disdik Simalungun Perintahkan Korwil Menghentikan

Oktober 26, 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Oktober 25, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita