PENA24JAM, SIMALUNGUN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Siantar, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kembali peroleh remisi (pengurangan masa hukuman).
“Jumlah WBP yang memperoleh remisi sebanyak tujuh orang,” jelas Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Tavip melalui Sitanggang selaku Humas, Senin (16/5/2022).
Ketujuh WBP yang beragama Buddha dan terjerat berbagai kasus tersebut memperoleh remisi dari Lapas Klas II A Siantar, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2022.
“Semoga pemberian remisi Khusus Hari Raya Waisak ini dapat memotivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana,” papar Sitanggang.
Selain itu, penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi kepada ketujuh WBP dilakukan di Wihara dalam Lapas Klas II A Siantar. “Yang menyerahkan langsung, bapak Kalapas ” sebut Sitanggang.
Sebelumnya, WBP (narapidana) di Lapas Klas II A Siantar berjumlah 610 orang juga memperoleh remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5/2022).
610 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 230 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Sedangkan 380 orang lagi merupakan remisi khusus dengan kasus pidana umum. “610 orang itulah total jumlah narapidana yang memperoleh remisi. 1 orang di antaranya kasus narkoba bebas langsung,” paparnya.
Pemberian remisi tersebut bukan hanya implementasi pemberian hak dari Negara. Tetapi, lebih jauh merupakan apresiasi diberikan Negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas.
“Pemberian remisi kali ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tambah M Tavip. (rd/do)
Discussion about this post