PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Kepala Bagian Persidangan DPRD Simalungun, Horasman Purba masih ngotot bahwa perekrutan Tim Ahli yang baru tanpa seleksi berdasarkan rekomendasi pimpinan.
“Mengacu kepada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 12 Tahun 2018 dan PP nomor 18 Tahun 2017 tentang. Dan, di tatib juga ada diatur,” jelas Horasman di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025) sekitar jam 13.03 WIB.
Untuk SK (Surat Keputusan) Tim Ahli berlaku selama satu tahun anggaran. Dan, perpanjangannya juga berdasarkan rekomendasi pimpinan DPRD Simalungun. “Di tahun 2026 nanti lae (perpanjang),” katanya.
Ironisnya, ketika disinggung mengenai perekrutan tiga Tim Ahli, yakni Razak Siregar, Wilson Manihuruk dan Jhon Sabiden Purba dilakukan seleksi periode 2019-2024. Horasman justru berbelit dan terkesan buang badan.
“Gimanalah ku bilang ya. Memang pernah satu kali kerja sama dengan Universitas Simalungun. Tapi, pada saat itu memang saya belum sebagai Kabag Persidangan. Jadi, saya tidak tau. Apakah berdasarkan rekomendasi. Itu tidak bisa saya komentari,” elaknya.
Selain itu, terungkap pimpinan dimaksud yang mengusulkan penambahan Tim Ahli hingga penetapan adalah para Wakil Ketua DPRD Simalungun tahun 2025 ini.
“Pada saat itu tiga wakil ketua. Gini ceritanya itu. Kami sekretariat bertanya kepada pimpinan sebelumnya. Apakah melalui seleksi atau sesuai tatib. Kesepakatannya, berdasarkan rekomendasi pimpinan. Sehingga terjadi tidak dilakukan seleksi di tahun 2025 ini,” sebutnya.
Kesempatan pengusulan penambahan hingga penetapan Tim Ahli yang baru, ketika jabatan Ketua DPRD Simalungun masih mengalami kekosongan.
“Karena, Ketua DPRD Simalungun dilantik pada Maret 2025,” jelas Horasman sembari menambahkan meski Ketua DPRD Simalungun belum dilantik, yang melaksanakan tugasnya saat itu adalah tiga Wakil Ketua.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Simalungun, Marolop Silalahi yang lebih dulu ditemui depan pintu masuk ruang kerjanya juga membenarkan perekrutan Tim Ahli yang baru bertambah tanpa seleksi.
“Sesuai dengan tatib dewan (tata tertib). Di tatib itu disebutkan, melalui rekomendasi pimpinan. Kalau sudah rekomendasi, tidak ada lagi seleksi. Kan gitunya,” jelas Marolop kepada wartawan.
Menurut Marolop, di tatib ada dua cara merekrut Tim Ahli DPRD Simalungun. Pertama, melalui seleksi dan rekomendasi. “Makanya, lebih kepada Kabag Persidangan,” saran Marolop.
Marolop menjelaskan, terkait persyaratan juga ada dalam tatib. Antara lain, sarjana, memiliki pengalaman. “Sesuai dengan akademi,” ucapnya.
Ditanya, bagaimana bila Tim Ahli yang baru direkrut merangkap profesi lain. Marolop menegaskan, bisa diberhentikan. “Bisa saja dipecat atau diberhentikan,” tegasnya. (di)

Discussion about this post