PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Bukan tanpa alasan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bak usaha keluarga pihak ketiga (rekanan).
Karena, setoran dari juru parkir (jukir) tepi jalan umum. Setiap sorenya, disebut ditagih oleh istri, adik dan anak dari pihak ketiga bermarga Harahap.

“Istrinya orang Sunxx. Mau juga adik dan anaknya si Apis, orang Dosin,” sebut seorang jukir saat ditemui di Jalan Radjamin Purba, Kamis (17/7/2025) sekitar jam 15.45 WIB.
Mulanya, yang menagih setoran retribusi dari jukir dikatakan, Apis. Tak lama, digantikan adik dari pihak ketiga. “Sekarang sudah istrinya orang Sunxx,” kata jukir seraya mengaku nominal setorannya terlalu besar.
Nominal setoran parkir tepi jalan umum setiap sorenya yang dianggap terlalu besar Rp200 ribu. “Tak sebanding dengan lapak dan volume kendaraan yang parkir setiap harinya,” terangnya.
Ironisnya, saat setor retribusi parkir tepi jalan umum setiap sorenya tanpa menggunakan bukti apapun. “Kalau bukti setoran, setidaknya berupa catatan gak ada,” ujarnya.
Ia berharap, teknis penyetoran kutipan retribusi tepi jalan umum diperbaiki. Dan, nominal yang harus disetor dilakukan pengurangan. “Tolonglah disampaikan supaya dikurangi,” ucapnya. (*)
Discussion about this post