PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pendistribusian logistik pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumut, dinilai amburadul.
“Ya amburadul-lah memang. Karena terjadi surat suara yang didistribusikan, tak sesuai dengan dapilnya (daerah pemilihan),” kata Pengamat Pemilu, M Adil Saragih ketika diminta tanggapan, Jumat (16/2/2024) sekitar jam 20.44 WIB.
Seperti pada dapil 1 tepatnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara 001, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal. Surat suara yang didistribusikan, seharusnya untuk dapil 2.
Masih di dapil 1 tepatnya TPS 007, Nagori Sipinggan, Kecamatan Purba. Juga ada surat suara untuk dapil 6 dan tercoplos sebanyak 4 eksemplar.
“Kalau di TPS 006, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, tertukar dan tercoblos surat suara antar dapil 1 ke dapil 4 sebanyak 50 eksemplar,” bebernya.
“Kemudian, di dapil 4, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas. Yang didistribusikan adalah surat suara untuk dapil 1,” tambah mantan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Simalungun.
Ironisnya, surat suara untuk dapil 1 tersebut justru dipergunakan. Namun, sampai hari ini belum ada pernyataan Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun bahwa ada dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang).
“Harusnya, karena surat suara itu dipergunakan. Dilakukan PSU di sana. Tapi, faktanya sampai saat ini belum ada kita dengar,” jelasnya sembari memastikan hal itu terjadi.
Selain itu, karena surat suara dari dapil 1 tetap dipergunakan di dapil 4 dan belum dilakukan PSU. Dikatakan, sebuah penghilangan hak suara masyarakat.
“Ketahuannya ketika penghitungan. Harusnya, begitu ditemukan. Penyelenggara melakukan PSU, bukan membuat surat suara menjadi tidak sah. Itu sama saja pidana. Karena, contoh seperti saya, jadi tidak bisa memilih,” paparnya.
Hal itu diatur dalam pasal 506 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang setiap KPPS dengan sengaja TIDAK memberikan salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi, pengawas, maka pidana.
“Saran saya, penyelenggara harus melakukan PSU. Dan membuat pernyataan, apakah PSU sudah dilakukan atau tidak,” ucapnya seraya kembali menyarankan agar mengkonfirmasi Divisi Teknis KPU Simalungun yang menangani penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara, Ketua PPK Dolok Masagal, Wahyudi saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (16/2024) sekitar jam 20.01 WIB mengatakan, sudah diklarifikasi.
“Tidak sempat dipakai. Jadi dibuat surat suara tak terpakai. Dan sekarang sudah di dalam kotak untuk diplenokan hari Minggu,” jelasnya.
Wahyudi merinci, bahwa surat suara dari dapil 2 tersebut berjumlah sepuluh eksemplar. “Itu kegiatan logistiknya di KPU Simalungun,” terangnya.
Divisi Teknis dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Simalungun, Faisal Susi Y serta Faisal Hamzah ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (16/2/2024) sekitar jam 22.38 WIB tak ada jawaban dan balasan.
Terpisah, Eka Sari Sri Nova Hasibuan selaku Divisi SDM dan Parmas melalui seluler, Minggu (18/4/2024) sekitar jam 17.41 WIB mengatakan, oh itu juga ketua bang. “Ini lagi kami apakan sekarang. Ini mau kami rapatkan sama ketua,” jawabnya. (di)
Discussion about this post