PENA24JAM, SIMALUNGUN – Kecelakaan saat berkendara, dialami pelajar atau anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Simalungun, Kamis (14/4/2022).
Kali ini kejadiannya di Jalan Umum KM 31,5-32 Jurusan Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya. Sedangkan pelajar yang mengalami kecelakaan berjumlah dua orang, GGL (14) dan DS (14).

Informasi diperoleh, sebelumnya, kedua pelajar tersebut datang dari arah Saribu Dolok menuju Raya dengan menaiki kereta Honda Supra warna hitam Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP) atau plat.
Setibanya di lokasi kejadian, kedua pelajar yang berboncengan tersebut tabrakan dengan mobil penumpang (mopen) PT Rio Mitra Trans BK 1287 SL dikemudikan, Natan Junaidi Gultom (38) warga Desa Raya, Dusun IV, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Akibatnya, kedua pelajar yang merupakan warga Tambarasi, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, tersebut mengalami luka di wajah.
Sebelumnya, kecelakaan yang dialami pelajar saat berkendara juga terjadi di Jalan Umum KM 16-17, Jurusan Pematangsiantar-Parapat, Dusun Sulim, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Diketahui, pelajar tersebut warga Jalan Parapat, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, AAM (13) dan meninggal di lokasi kejadian, Senin (4/4/2022). Sedangkan, Kristopel Paulus Silaban (26) mengalami robek dan jari kelingking tangan kanannya putus.
Sebelumnya, AAM yang dibonceng Kristopel Paulus Silaban warga Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, datang dari arah Parapat menuju Siantar, menaiki kereta Yamaha R15 BK 3256 TBQ.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), masuk ke beram pada sisi kiri jalan. Lalu, Kristopel Paulus Silaban mencoba banting setir ke kanan.
Namun, justru terjatuh ke badan jalan dan terseret. Kemudian, dari arah berlawanan datang kendaraan dan menabrak, AAM.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kanit Laka Sat Lantas Iptu Jonni FH Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022) membenarkan terjadinya kecelakaan di lokasi berbeda yang dialami pelajar.
Jonni menyarankan, para orang tua agar membatasi anaknya berkendara. Sebab, lanjutnya, anak di bawah umur belum saatnya mengemudikan kendaraan.
“Dan sesuai peraturan juga, anak di bawah umur belum diperbolehkan berkendara,” jelasnya.
Perwira dua balok tersebut kembali menyarankan, terkait kecelakaan dua minggu belakangan ini yang dialami pelajar, setiap ajaran baru, sosialisasi larangan siswa membawa kendaraan roda dua perlu dilakukan.
“Kemudian, meningkatkan kesadaran orang tua atau keluarga untuk membatasi anak-anaknya berkendaraan khususnya roda 2 ke sekolah,” papar Jonni.
Selain itu, sambung Jonni, satpam (satuan pengamanan) sekolah juga perlu melakukan patroli di wilayah sekitar sekolah dan memberikan tindakan kepada siswa yang membawa kendaraan.
“Karena, anak di bawah umur juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang Kanit Laka. (RD)
Discussion about this post