PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Tindakan yang meresahkan masyarakat itulah larangan bagi pangulu nagori. Untuk terkait Pangulu Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumawan. Yang meresahkan adalah penyebar video tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori (PMPN) Simalungun, Sarimuda Purba saat ditemui di Ruang Paripurna DPRD Simalungun, Selasa (26/9/2023) sekira jam 14.33 WIB.
“Kan video itu dibilang meresahkan. Jadi kalau dibilang si pangulu yang meresahkan, kan bukan dia yang menyebarkan video itu. Siapa yang menyebarluaskan video, itulah yang meresahkan,” jelasnya.
Selain itu, jika dikomentari dan dirunut ke KUHPIdana, mengarah ke dugaan perzinahan pasal 284. Namun sejauh ini tidak ada yang keberatan. “Kan harus ada yang keberatan. Tapi sejauh ini tidak ada,” terang Sarimuda.
Sementara, Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungun, Jonni Saragih yang juga ditemui di Ruang Paripurna DPRD Simalungun menjelaskan, Jumawan memang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negeri).
“Mengenai gaji, yang diambilnya hanya tunjangannya sebagai pangulu,” terang mantan Sekretaris DPRD Simalungun dan Kepala Dinas PMPN Simalungun tersebut.
Terpisah, Sekretaris Desa di Pemerintah Nagori Baja Dolok, Indra ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (26/9/2023) sekira jam 21.10 WIB mengaku, tidak ada ikut menandatangani surat permohonan pemberhentian pangulu. “Nggak, nggak ada. Masyarakat itu. Kalau maulana tetap koordinasi sama saya,” katanya.
Disinggung soal video. Indra mengungkapkan, sebetulnya video itu sudah lama dan pernah viral. “Kurang tau,” jawabnya usai ditanya siapa pertama kali yang menyebarkan video.
Saat ditanya, kenapa tidak dilaporkan ke pihak berwajib terkait video yang telah beredar? Indra kembali mengaku tidak tau. “Kalau pangulu tau, kan sudah dilaporkan dia,” ucapnya. (di)
Discussion about this post