PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Berinisial SS justru tertawa ketika ditanyai apakah benar telah menyetorkan uang untuk jabatan kepala sekolah.
“Hahahaha. Holi ma i Siantar marcerita hita da (Nantilah di Siantar kita bercerita ya),” ucap SS yang ditanyai melalui seluler, Kamis (8/1/2026) sekitar jam 18.45 WIB.

Kembali ditanya, apakah benar sudah memberikan sebanyak Rp25 juta? SS mengaku, bukan dirinya yang memberikan secara langsung.
“Lang adong na mallean. Holi malah. Rahanan ma. Anggo martelepon lang pas holi (Tidak ada yang memberikan. Nanti sajalah. Mendinganlah (jumpa). Kalau dari telepon tidak pas nanti),” jelasnya.
Diketahui, berinisial SS ini mantan Pangulu di salah satu nagori, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. “Siantar holi hu kabari da (Siantar nanti ku kabari ya),” katanya.
Selain itu, inisial SS setor uang sebanyak Rp25 juta untuk jabatan kepala sekolah melalui rekening. “Botounya (saudara perempuan) yang mau menjabat kepala sekolah,” sebut sumber sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (6/1/2026) sekitar jam 14.36 WIB, menjelaskan kalau Pemerintah Daerah menyatakan menurut peraturan tidak boleh.
“Berarti itu adalah oknum. Jadi, kalau si oknum itu menjanjikan, suap menyuap. Silahkan buat surat tertulis kepada dinasnya jika keberatan,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Kominfo mewakil Pemkab Simalungun.
Misalnya, lanjut Andri, seperti kepala sekolah. Agar diajukan keberatannya ke dinas terkait. “Tentunya dengan dasarlah. Artinya, kalau ada bukti transfer dan terima, itulah dasarnya,” terangnya.
Jadi, sambungnya, untuk tahap awal disarankan ke dinas terkaitnya lebih dulu dan apa tanggapannya. “Nah, kalau memang tidak ada solusi, silahkan ke pihak berwajib,” katanya.
Karena, tambahnya, itu sudah pidana dan penipuan. Bahkan, sesuai peraturan penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, tidak boleh dan dilarang.
“Waktu dilantik ada sumpah jabatan. Kalau dia pejabat, sudah melanggar sumpah jabatan itu. Dan, datangi dinasnya kalau tidak bisa pendekatan. Tapi, jika si oknum tadi calo (bukan pejabat), kita gak bisa ngomong juga,” paparnya. (di)















Discussion about this post