PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Ketika proses seleksi. Satu dari lima Komisioner KPU Simalungun yang terpilih, Faizal Hamzah ternyata belum mengundurkan diri dari penyuluh di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Masih sebagai penyuluh, masih penyuluh,” ucap Faizal Hamzah yang kini sebagai Divisi Teknis di KPU Simalungun saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (13/11/2023) sekitar jam 13.13 WIB.
Faizal Hamzah, mengundurkan diri dari penyuluh setelah KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) mengeluarkan pengumuman Komisioner KPU Simalungun terpilih periode 2023-2028, Minggu (29/10/2023).
“Ketika tanggal 29 pengumuman itu, baru saya serahkan-lah surat pengunduran diri kepada pak KUA. Baru dilantik-lah. Seperti itu bang,” kata Faizal.
Saat ditanya soal regulasi dan apakah harusnya lebih dulu mengundurkan diri ketika akan mengikuti seleksi atau setelah pengumuman maupun pelantikan? Faizal Hamzah menyampaikan, ketika sudah terpilih baru mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Artinya, sesuai dengan form yang disampaikan tim seleksi itu. Bahwa ketika terpilih baru mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaan sebelumnya. Ada jabatan BUMN, dan lain-lainlah. Seperti itu. Terkecuali PNS, harus cuti dulu bang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Kemenag Kabupaten Simalungun, Azrul Azwan Sirait ketika ditemui, Senin (13/11/2023) sekitar jam 11.30 WIB, mengungkapkan untuk atas nama Faizal Hamzah sudah mengundurkan diri.
“Dia sebelumnya sebagai penyuluh status honorer,” ungkapnya sembari diamini, Gozali Nasution sebagai Kepala Seksi Kasi Penyelenggara Syariah (Zakat dan Wakaf) pada Kantor Kemenag Simalungun.
Menurutnya, setelah pengunduran diri. Faizal Hamzah tak lagi sebagai penyuluh pada Kantor Kemenag Kabupaten Simalungun. “Karena tidak bisa double akun. Kalau mau jadi penyuluh lagi, tunggu ada lagi-lah buka penerimaan,” papar Azrul.
Azrul menambahkan, bagi yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga tidak diperbolehkan double akun. “Harus cuti dulu untuk sementara. Dan gaji yang diterima juga hanya dari satu akun. Kemudian, untuk kembali aktif, panjang proses pengurusannya. Gak cukup di sini saja,” jelasnya. (di)

Discussion about this post