PENA24JAM.COM, SAMOSIR – Oknum kepala desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, segera dilaporkan Pegiat anti Korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga menyelewengkan dana desa tahun 2022.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS), Max Donald Situmorang menegaskan bahwa laporan pihaknya berdasarkan investigasi di lapangan.

” Laporan kami nanti berdasarkan hasil investigasi dilapangan, tunggu aja dulu, tim kami masih investigasi dilapangan,” ucap Max, Jumat (9/6/2023).
“Untuk mengatasi kasus penyelewengan dana desa tersebut, pihak berwenang harus tegas dalam menindaklanjuti kasus ini, dengan cara memulai proses pidana terhadap kepala desa yang diduga melakukan tindakan korupsi.Dalam proses ini, ada serangkaian investigasi dan pembuktian atas tuduhan tersebut, serta bukti yang cukup agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum yang adil,” katanya.
Max menjelaskan, ada kejanggalan pada laporan keuangan Desa Dosroha Kecamatan Simanindo pada penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) disitu ada penambahan angka yang sangat fantastis pada penyaluran BLT tahap 3 (Tiga).
” Pada tahap pertama pihak desa melaporkan penyaluran sebesar Rp.72.000.000,- estimasi sekitar 80 KK penerima manfaat. Pada tahap kedua penyaluran sebesar Rp.144.000.000,- Sementara pada tahap ketiga ada perubahan angka yang sangat fantastis, sehingga di LPJ Realisasi Tercatat Rp. 335.700.000,- itu masih hal yang terlihat saja. Ada hal-hal yang harus di klarifikasi disana, dan kalau kita investigasi untuk pembelanjaan yang lain mungkin masih banyak kejanggalan yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga kami perlu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan demi terciptanya penggunaan dana yang akuntabilitas, efisien, efektif dan tepat sasaran,” kata Max.
Sementara, Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat saat diminta keterangan terkait realisasi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjelaskan, dari data laporan realisasi yang mereka sajikan, semua bantuan sudah diserahkan kepada masyarakat.
“Terkait BLT, kami sudah serahkan kepada masyarakat Desa Dosroha dan untuk laporan keuangan desa ini TA.2022 kami tidak bisa tunjukan karena kami belum diperiksa Aparat Pengawas Internal Pemerintahan,” jelasnya.
“Pada saat itu desa ini melakukan musyawarah khusus dan ada penambahan penerima manfaat BLT. Kalau pihak Media ataupun LSM meminta kami untuk memperlihatkan SPJ, kami belum diperiksa Inspektorat,” tambahnya. (Cs1)
Discussion about this post