PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN -Kembali seorang warga yang hanya terduga juru tulis (jurtul) tebak angka ditangkap opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kali ini dari wilayah hukum Polsekta Tanah Jawa yakni, Kamis (3/11/2022) sekitar jam 15.00 WIB.
Humas kepada wartawan melalui pesan singkat menyampaikan, pria 45 tahun tersebut ditangkap dari sebuah warung tak jauh dari rumahnya di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Barang bukti ditemukan dari, MS. Antara lain, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang di dalamnya berisikan angka tebakan.
Selain itu, uang sebanyak Rp173 ribu, 4 buah buku Block Notes yang di dalamnya juga ditemukan angka-angka tebakan jenis togel, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi.
Warga saat ditanyai via seluler, Senin (7/11/2022) sekitar jam 20.47 WIB menyebut, MS yang ditangkap adalah, Miduk Sinaga. “Saminggu na salpu iboan (Seminggu yang lalu dibawa),” sebutnya.
Jauh sebelum ditangkap, omset dari tebak angka selama diduga sebagai jurtul disetorkan MS ke seseorang di Hutabayu. “Setor tu si Doni, par Hutabayu on (Setor ke si Doni, orang Hutabayu ini),” ungkapnya.
Hanya saja, pasca penangkapan MS. Doni yang disebut warga, telah kabur. “Nunga kabur ibana tu Pekanbaru (Sudah kabur dia ke Pekanbaru),” ucap warga lainnya melalui seluler, Selasa (8/11/2022) sekitar jam 18.30 WIB.
Sebelumnya, opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun juga berhasil menangkap seorang warga yang hanya terduga jurtul, PM dari wilayah hukum Polsek Balata.
Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022) sekitar jam 09.40 WIB menyampaikan, pria 41 tahun tersebut ditangkap dari sebuah warung tuak di Jalan Parbalan, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Barang bukti yang diamankan dari warga Balata Pekan tersebut, Selasa (1/11/2022) sekitar jam jam 21.30 WIB. Antara lain, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang di dalamnya ditemukan angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang sebanyak Rp177 ribu.
Sementara, seorang warga ketika ditanyai, Rabu (2/11/2022) sekitar jam 21.44 WIB mengaku, mendengar adanya ditangkap dari Balata karena sebagai penulis. “Ido, marga Marpaung na itakkup i (Iya, marga Marpaung yang ditangkap itu),” ucap warga.
Selama sebagai penulis, kata warga, PM setor omset ke oknum inisial BUR. Namun, BUR disebut telah kabur usai penangkapan terhadap, PM. “Tu si BUR setor i. Alai nunga kabur si BUR (Ke si BUR setor itu. Tapi, sudah kabur si BUR),” sebutnya. (di/rel)
Discussion about this post