PENA24JAM, SIANTAR – Asimilasi yang diperoleh, AD warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumut, pada bulan Maret 2022 terancam dicabut dan menjalani sisa hukumannya.
“Dicabut asimilasinya,” balas H Sitanggang selaku Humas Lapas Klas II A Siantar melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022) sekitar jam 11.39 WIB.
Pria bertato yang bebas asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar tersebut kembali berurusan dengan hukum, setelah diduga menggelapkan kereta milik, Henni Astuti (43).
Informasi diperoleh, kereta milik Henni Astuti warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut, Honda Supra BK 3033 WAM.
Sebelumnya, AD (terduga pelaku) datang menemui Yogi Ramadani (21), anak dari Henni Astuti (korban) untuk meminjam kereta, Jumat (25/3/2022).
Lalu, Yogi Ramadani memberikan kunci kereta. Dengan syarat, Raffi Tri Juanda turut dibonceng AD. Selanjutnya, AD dan Raffi Tri Juanda pergi. Setibanya di sebuah warung internet, Jalan Sisingamangaraja, Simpang Kelapa 2, Kecamatan Siantar Sitalasari, AD menurunkan Raffi Tri Juanda.
Kemudian, sejak itu AD tidak pernah terlihat lagi. Lalu, lima bulan berselang, AD berhasil diamankan pihak keluarga Henni Astuti bersama warga di Jalan Melati Ujung, Kamis (21/7/2022) sekitar jam 02.00 WIB.
Selanjutnya, AD diboyong ke Polres Siantar dan Henni Astuti langsung melapor secara resmi Nomor : LP / B / 543 / VII / 2022 / SPKT / RES PEMATANGSIANTAR tanggal 21 Juli 2022.
Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022) sekitar jam 07.21 WIB membenarkan adanya terduga pelaku diserahkan korban penggelapan kereta. “Sudah dilakukan penahananan,” ujar Kasi Humas. (yud)
Discussion about this post