PENA24JAM, SIMALUNGUN – Praktik 303 atau judi di tiga kecamatan yakni, Tanah Jawa, Hatonduhan dan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut, diduga masih bermain.
“Main dope (main masih),” ungkap seorang sumber yang tinggal di Kecamatan Huta Bayu Raja melalui seluler usai ditanya, Minggu (2/10/2022) sekitar jam 18.38 WIB.
Diduga, seseorang sebagai koordinator lapangan (korlap) adalah, DON. “Tu si DON do tong (Ke si DON juganya),” sebut sumber sembari minta dirahasiakan.
Sementara, untuk 303 merk STM, seseorang yang diduga sebagai korlap adalah, Can. “Si Can korlapnya yang di Kampung Jawa,” kata sumber lainnya via seluler, Minggu (2/10/2022) sekitar jam 18.41 WIB.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Tanah Jawa melalui seluler, Sabtu (1/10/2022) sekitar jam 16.20 WIB mengungkapkan, NANG sebagai pengepul (pengumpul) omset dan rekapan yang disetor kepada, DON. “Ganco alias NANG,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang korlap untuk merk STM berinisial ITNG di seputaran pekan Huta Bayu. “ITNG korlapnya untuk di pekan Huta Bayu,” ungkap seorang sumber kembali melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022) sekitar jam 07.53 WIB.
Korlap lainnya berinisial AS untuk di seputaran pekan Tanah Jawa. “Kalau toke STM dari Medan. Tapi, korlapnya setor ke orang kepercayaannya di Siantar,” jelas sumber.
Kapolsekta Tanah Jawa, AKBP Selamat Manalu ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (14/9/2022) sekitar jam 14.47 WIB menyampaikan, belum mendapat informasi.
“Anggota ku tadi malam begadang juga nyari-nyari. Sekarang di dalam sel ada tiga orang dalam bulan ini,” ucapnya sembari mengatakan pihaknya tetap komit dan tidak ada pembiaran.
Kapolsekta menjelaskan, seperti diketahui bersama bahwa ini kejahatan paling tua di bumi. “Tapi, bukan berarti menyerah. Kalau betul kalian bilang ini, mereka pintar juga untuk menghindar,” jelas Kapolsekta.
Ketika ditanya, apa langkah dan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan? Kapolsekta mengatakan, akan menindak-lanjuti. “Artinya kami komit, tidak bersentuhan dengan mereka,” kata Kapolsekta.
Kapolsekta menambahkan, sama seperti orang nyuri, dari zaman nabi adam sampai sekarang tetap ada juga. “Artinya, kalau pas rezeki mengungkapnya, kita ungkap. Gitu sajalah bos,” ujar Kapolsekta.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui pesan singkat, Selasa (13/9/2022) sekitar jam 22.56 WIB menyampaikan, Tksh informasinya. “Akan dicek dan dilakukan penindakan,” balas Kapolres.
Seperti diketahui, sekitar dua bulan lalu, Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa mengamankan terduga juru tulis (jurtul) tebak angka jenis KIM, IR (37) dari sebuah warung di Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (25/8/2022).
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit handphone merk HOTWAV warna Biru berisikan nomor tebakan judi KIM dan uang sebanyak Rp20 ribu. Hasil interogasi, IR mengaku setor omset kepada seseorang, GR (66) di Nagori Marubun Bayu. (di/rel)
Discussion about this post