PENA24JAM, PEMATANG SIANTAR – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto terbitkan Surat Keputusan (SK) oknum guru honorer tidak tetap berinisial, MLG dan bertugas di salah satu UPTD SD Negeri.
SK penetapan yang juga ditanda-tangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto tersebut tertanggal 21 April 2022 Nomor : 424/1514 PTK/IV/2022.
Kemudian, SK tersebut tentang penetapan guru honor tidak tetap satuan Pendidikan Kota Pematang Siantar dan poin ketiga menyebutkan, biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran dana BOS masing-masing sekolah.
Selain itu, SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan di dalamnya kemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto melalui pesan singkat, Rabu (13/9/2022) sekitar jam 19.24 WIB menyampaikan, guru bersangkutan adalah honor komite di sekolahnya.
“Karena syarat untuk penerbitan NUPTK minimal harus di SK kan oleh Kepala Dinas. Maka Dinas menerbitkan SK yang bersangkutan. Tetapi sumber penggajian yang bersangkutan tetap bersumber dari dana BOS seperti yang di sebut dalam SK,” balas Kusdianto.
Ketika ditanya, bukankah kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
Kusdianto kembali menyampaikan, krn sbg syarat utk penerbitan NUPTK agar bs ikut seleksi P3k, bang…nanti lebi jelasx hubungi pk Supriadi yaa yg membidangi tsb, mks,” jelas Kusdianto yang juga Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pematang Siantar tersebut.
Terpisah, Ernando Sinaga selaku Kepala Seksi Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Jumat (16/9/2022) sekitar jam 19.07 WIB menjelaskan, semua penggajiannya tidak ada ke dinas. “Gak ada masalah itu,” ujarnya.
Saat ditanya, bukankah pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS merupakan wewenang kepala sekolah? Ernando menyebutkan, betul. “Cuma kemarin itu dia mengajukan NUPTK-nya. Salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pendidik, minimal oleh sekretaris atau kadis,” terangnya.
Kembali ditanya, apa yang menjadi dasar hukum penerbitan SK penetapan guru honorer tersebut? Ernando mengatakan, ada tertera pada SK. “Di situ ada poin-poinnya. Itulah dasar kami,” katanya. (di)
Discussion about this post