PENA24JAM.COM – PERLANAAN – Puluhan personil DENPOM I/1 Siantar gerebek satu unit rumah kontrakan di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (18/4/2023) sekitar jam 22.00 WIB.
Informasi dihimpun, rumah kontrakan tersebut milik, Bambang (42). Sementara, sebagai pengontrak adalah, IG dan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dugaan tempat penjualan serta pemakai narkotika jenis sabu.
Hasil penggerebekan didampingi Gamot Huta III, Wariman (60). Personil DENPOM I/1 Siantar mengamankan sebanyak tiga orang. Di antaranya, ASS (43) warga Huta II, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, SD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang, Kota Tanjung Balai dan oknum purnawirawan, SURI (55) warga Dusun I, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni, sejumlah paket kecil dan besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip tembus pandang.
Selain itu, ratusan plastik klip tembus pandang, tiga timbangan digital, handphone, uang, tas, dompet dan sejumlah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) serta empat paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
Selanjutnya, dengan kondisi tangan diborgol. Ketiganya, SD, ASS dan SURI dibawa ke Markas DENPOM I/1 Siantar di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumut, dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (19/4/2023).
Pasi Lidpamfik DENPOM I/1 Siantar, Kapten CPM T Tambunan ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan singkat, Kamis (19/4/2023) sekitar jam 19.17 WIB tak ada jawaban serta balasan.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui seluler, Kamis (20/4/2023) sekitar jam 19.23 WIB membenarkan, tiga orang yang diamankan DENPOM I/1 Siantar telah diserahkan ke penyidik untuk selanjutnya diproses hukum. (di)
Discussion about this post