PENA24JAM, SIMALUNGUN – Aksi main hakim sendiri belum lama ini terjadi di Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dua pria, RS dan DA dimassakan hingga wajahnya berlumur darah.
Selain itu, tangan kedua pria yang juga warga Nagori Manik Maraja tersebut diikat ke belakang. Kemudian, RS dan DA dinaikan ke dalam bak mobil pick Carry warna biru.
Informasi diperoleh, RS dan DA dimassakan serta diikat karena diduga mencuri besi dari dekat saluran irigasi milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Simalungun.
Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) PSDA Kecamatan Sidamanik, Faber Damanik saat dikonfirmasi menjelaskan, yang dicuri adalah besi pengaman talang dan sangat vital.
“Kejadiannya dua hari lalu. Itu di daerah Irigasi diambil. Besi pipa. Berbentuk pagar dipotongi. Sepanjang bangunan itulah ludes. Sudah lebih dari 30 tahun itu,” jelas Faber melalui seluler, Minggu (15/5/2022).
Faber menyampaikan, kehilangan juga pernah terjadi pada bulan Januari 2022 dan telah dilaporkan langsung ke Dinas PSDA Simalungun serta Polsek Sidamanik.
“Melapor ke Polsek, tapi gak diterima. Dan anggotanya waktu itu marga Tarigan bilang harus ada surat kuasa dan disuruh menghitung kerugiannya semua. Jadi, makanya repot. Bingung juga aku,” papar Faber.
Karena pelayanan Polsek Sidamanik demikian. UPT PSDA menjadi malas. “Kalau begitu kondisinya, sudah malas jadinya. Karena, mengadu kok pakai surat kuasa,” ucap Faber.
Sementara, Kapolsek Sidamanik AKP Eli Nababan saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (15/5/2022) mengatakan sedang di lapangan. “Sama Jatanras,” kata Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo via pesan singkat, Senin (16/5/2022) menyampaikan, terhadap kasus tersebut sedang di proses di Polsek Sidamanik. “Dibantu oleh Jatanras Sat Reskrim untuk dituntaskan perkara tersebut sesuai SOP,” balas Kasat. (rd)
Discussion about this post