PENA24JAM.COM, PAMATANG RAYA – Komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Simalungun di Kecamatan Raya, Sumut, disebut menjadi lokasi peredaran si putih pada malam hari.
“Dari jam 10 ke atas mulai-lah nampak main si putih dekat komplek OPD. Kalau siang gak begitu nampak,” sebut seorang sumber ketika bertemu di sebuah warung kopi, Sabtu (7/9/2023) sekitar jam 19.30 WIB.
Hal itu terlihat dari pengendara yang silih berganti ke luar dan masuk dari jalan menuju Komplek OPD Pemerintah Kabupaten Simalungun. “Ada saja kendaraan dengan waktu tak lama ke luar dan masuk,” benernya.
Aktivitas yang berpotensi meresahkan warga sekitar tersebut sudah berlangsung lebih kurang sebulan. Diduga beredarnya si putih di sana dikendalikan seorang warga, KRN. “Barangnya dari Kura-Kura, Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean. Dulunya itu penjaga tangkahan,” sebutnya.
Kemudian, sejak si putih beredar. KRN diduga memiliki anggota yang berperan sebagai kenziro (pemantau situasi). “Nongkrongnya di halte bus pas depan simpang gapura menuju komplek OPD,” terangnya.
Selain itu, di seputaran Hapoltakan, Kecamatan Raya, tak jauh dari sebuah rumah makan, si putih juga disebut beredar. “Pemainnya si OGT. Dekat rumah makan itu rumahnya,” ungkap sumber lagi.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui pesan singkat, Sabtu (7/10/2023) sekitar jam 22.54 WIB menyampaikan, terimakasih infonya. “Akan kita lakukan penyelidikan,” balasnya.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melalui pesan singkat, Sabtu (7/10/2023) sekitar jam 22.31 WIB menyampaikan, baik Pak, akan kami turunkan Team Sat Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Pematang Raya untuk penyelidikan dan cek kebenarannya. “Jika didapat info akurat akan kami sikat dan tindak tegas. Terima kasih informasinya,” tulisnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun, Andri Rahadian ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (8/10/2023) sekitar jam 20.00 WIB mengaku belum mengetahui infonya. “Tapi tiap OPD itu dijaga sama satpol,” jelasnya.
Discussion about this post