PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Total temuan BPK terhadap dana BOS di SD Negeri 091433 Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berkisar Rp60 juta.
“Bukan 90 juta. Tapi, itu sudah selesai. Karena, untuk mengembalikannya, ada yang sampai borok SK,” ungkap seorang guru ketika ditemui, Senin (24/11/2025) sekitar jam 11.30 WIB.

Selain itu, untuk mengembalikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI juga tak hanya patungan. Melainkan, ada menggunakan rabat buku.
“Ada juga menggunakan rabat setelah dikasih penerbit yang mempasok buku,” jelasnya sembari mengatakan bahwa kepala sekolah saat dana BOS menjadi temuan telah meninggal.
Dan, dana BOS tersebut Tahun Anggaran 2024. Sementara, audit dilakukan BPK RI sekitar Maret 2025. “Rabatnya itu sekitar Rp10 juta,” terangnya.
Sementara, Uli Purba yang kala itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Simalungun saat dikonfirmasi menjelaskan, yang paham itu salah satunya koordinir korwil. “Karena wilayah tugasnya,” jelasnya.
Uli mengatakan, karena bermasalah dengan BPK. Sehingga, harus dikembalikan ke kas. “Yang pasti, kita hanya menindak-lanjuti temuan BPK,” katanya.
Setelah itu, pihak SD Negeri 091433 Manik Rambung yang melanjutkan dan bagaimana mengadministrasikannya. “Temuannya hasil audit tahun ni atas anggaran tahun lalu,” terangnya. (di)















Discussion about this post