PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 091433 Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, bermasalah.
“Karena gak bisa dipertanggung jawabkan. Kalau bendaharanya, masih orang yang sama,” ungkap seorang sumber, Selasa (18/11/2025) sekitar jam 09.30 WIB.

Nominal dana BOS yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut kurang lebih Rp90 juta Tri Wulan I Tahun Anggaran 2025. “Tapi, kepala sekolahnya sudah ganti,” jelasnya.
Belakangan terkuak, dana BOS Rp90 juta tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan lantaran diambil oleh suami dari mantan kepala sekolah.
“Sebelum meninggal kepala sekolah, suaminya yang menarik uangnya. Kepala sekolah juga masih kepala sekolahnya sampai sekarang,” sebutnya.
Selain itu, permasalahan dana BOS Rp90 juta ini terjadi ketika Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Simalungun dijabat, Uli Purba.
Bendahara BOS SD Negeri 091433 Manik Rambung, D. Parhusip melalui pesan singkat, Selasa (18/11/2025) sekitar jam 11.34 WIB, menyampaikan Maaf pak… Saya sudah tidak kepsek lagi sekarang,” balasnya seraya mengiyakan sebagai bendahara.
Terpisah, Uli Purba saat ditemui di lingkup DPRD Simalungun, Selasa (18/7/2025) sekitar jam 12.30 WIB, membenarkan permasalahan tersebut.















Discussion about this post