PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun memilih tidak membaca pandangan umum pada Paripurna Nota Pengantar Bupati Simalungun atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD 2024.
“Ngapain dibaca,” tegas Juru Bicara Fraksi DPRD Simalungun, Maraden Sinaga yang dikonfirmasi ulang melalui seluler, Senin (23/6/2025) sekktar jam 21.52 WIB.

Pandangan umum tidak dibaca dan tak lama diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Esron Sinaga karena Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih kabur usai membaca Nota Pengantar.
“Memang sempat hadir waktu penyampaian nota pengantar. Tapi, begitu giliran kami membacakan nota jawaban, dia tidak ada. Dianggap apa DPRD,” sesal Maraden.
Disebut, isi Pandangan Umum Fraksi DPRD Simalungun ada belasan item. “Banyak, ada 19 item itu. Harusnya, Bupati didengarkan dulu suara rakyat,” sebut Maraden.
Diketahui, Paripurna Nota Pengantar Bupati Simalungun atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD 2024 dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto dan dihadiri para eksekutif.
Sebelumnya, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih yang datang tanpa bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tantang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dimana, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Disampaikan Bupati, pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2024 telah dilaksankan pada bulan Maret dan April 2025, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2024 telah disajikan sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tantang Standard Akuntansi pemerintah, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati berharap para anggota dewan dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2024. (di)
Discussion about this post