PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Rinton Damanik bersama Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih ke KPK.
Terungkap saat pimpinan Panitia Khusus (Pansus), Makmur Damanik dan Sariadi Saragih serta Bonauli Rajagukguk mempertanyakan ketidakhadiran, Rinton Damanik, Senin (28/4/2025) sekitar jam 11.42 WIB.

“Apakah kepala pendapatan dan keuangan bisa dihadirkan?” tanya pimpinan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Pimpinan Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 meminta agar Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar hadir.
Diketahui, Pansus LKPJ Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2024 sebelumnya, Plt Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan, Rinton Damanik juga tidak hadir.
Sementara, Akmal Harif Siregar selaku Koordinator TAPD saat pansus berlangsung menyampaikan, Bupati Simalungun dan Plt Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan ke Jakarta memenuhi undangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Undangan dalam rangka (Monitoring Center for Prevention (MCP),” jelas Akmal Harif yang juga menjabat Asisten Administrasi dan Umum.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Simalungun, Rinton Damanik ketika dikonfirmasi via seluler, Senin (26/4/2025) sekitar jam 18.46 WIB, membenarkan ke KPK memenuhi undangan.
“Semua kepala daerah hadir secara bertahap. Untuk hari ini 8 kabupaten kota. Terkait pencegahan korupsi,” ujar Rinton yang juga Sekretaris Camat Hatonduhan. (di)
Discussion about this post