PENA24JAM, SIANTAR – Pengusaha barang bekas yang terletak di antara Jalan Pendidikan dan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Sumut, DS diperiksa penyidik.
“Pemeriksaannya beberapa hari lalu,” balas Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli Damanik via pesan singkat, Sabtu (9/7/2022) sekitar jam 13.06 WIB.
Penyidik memanggil dan memeriksa, buntut dari material Stadion Sangnaualuh yang dicuri dua terduga pelaku, PPS alias Pranto (20) dan JCS alias Jasver (30) ditemukan di dalam gudang usaha barang bekas milik, DS.
“Kita tunggu proses lanjutnya,” jelas mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun tersebut.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Saji, Jumat (8/7/2022) sekitar jam 14.30 WIB menjelaskan, DS dipanggil dan diperiksa setelah barang bukti ditemukan dari dalam gudang usaha barang bekasnya.
“Karena barang bukti potongan besi diduga dicuri kedua pelaku ditemukan diamankan dari dalam gudangnya. Maka pemilik usaha itu dipanggil dan diperiksa,” jelas Kanit.
Mantan Kanit Laka Sat Lantas Polres Siantar tersebut menambahkan, untuk DS belum dilakukan penahanan. “Belum ditahan, karena ada proses lanjutannya,” papar Kanit. (yud/di)
Discussion about this post