PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sekretaris Desa, Deni Farida Situmorang dan Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut, Parluhutan Sianipar sudah diperiksa penyidik.
“Sudah ito. Sudah ditangani Kejaksaan Simalungun,” balas Sekretaris Desa, Deni Farida Situmorang melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023) sekitar jam 17.52 WIB.
Keduanya diperiksa penyidik terkait Dana Desa yang dikelola Pemerintah Nagori Simpang Raya Dasma diduga dilarikan, Yobel Panggabean selalu bendahara. “Iya. Sudah tujuh kali,” tulisnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Nagori Simpang Raya Dasma saat ditemui, Selasa (19/9/2023) sekitar jam 11.30 WIB mengungkap, terkait dugaan DD dilarikan bendahara sudah menjadi pergunjingan. “Sudah bukan rahasia umum lagi itu,” ungkap warga.
Menurut warga, jumlah DD yang diduga dilarikan bendahara sekitar sebesar Rp416 juta. Sejauh ini, bendahara tersebut tak pernah lagi terlihat di Nagori Simpang Raya Dasma. “Gak nampak lagi bendahara itu,” jelas warga.
Masih menurut warga, periode Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma, Parluhutan Sianipar sudah berakhir. Untuk itu, terkait dugaan DD dilarikan bendahara harus diusut hingga tuntas. “Sudah ditangani inspektorat juga. Kalau pangulunya sudah habis periodenya tahun ini. Makanya harus dituntaskan. Jangan jadi dingin kasusnya,” kata warga.
Sementara, Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma, Parluhutan Sianipar ketika berulang kali coba dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (20/9/2023) sekitar jam 17.00 WIB tak ada jawaban dan balasan.
Inspektur Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing ketika ditemui di Komplek DPRD Simalungun, Selasa (19/9/2023) sekitar jam 14.30 WIB mengatakan, sudah dilaporkan ke penegak hukum. “Sudah dilaporkan itu,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Simalungun, M Kenan Lubis melalui pesan singkat, Rabu (20/9/2023) sekira jam 19.38 WIB menyampaikan, sudah penyidikan,” balasnya. (ga)
Discussion about this post