PENA24JAM, SIMALUNGUN – Dua orang terduga pelaku yang membawa kabur mobil pick up L300 BK 9350 TP milik, Alberto Girsang (31) warga Desa Siboras, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumut, berhasil diamankan Polsek Saribu Dolok.
Informasi dihimpun, kedua terduga pelaku yang diamankan dari lokasi berbeda tersebut, Utomo Pandu Prasetyo alias Pandu (31) dan Wandi Pratama alias Wandi (28).
Diketahui, Pandu merupakan warga Huta Embelin, Liang Melas Datas, Kabupaten Karo. Sementara, Wandi yang wajahnya bengkak di sebelah kanan warga Jalan Cempaka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.
Sebelumnya, Pandu dan Wandi disuruh majikannya untuk mengambil jeruk sortiran ke ladang menaiki mobil pick up L300 warna hitam, Jumat (26/9/2022) sekitar jam 19.00 WIB.
Namun, hingga sekitar jam 21.09 WIB, Pandu dan Wandi tak kunjung pulang. Lalu, Alberto (korban) yang sudah menaruh curiga dan mengira mobil L300 terpuruk dalam lumpur, menelepon Pandu. Tapi tidak aktif.
Selanjutnya, Alberto bersama Daniel Girsang (saksi) berangkat ke ladang untuk mengecek. Sesampainya di sana, buah jeruk yang telah disortir masih berada di ladang. Sedangkan mobil L-300 tersebut tidak ada diadang.
Kemudian, Alberto bersama Daniel melakukan pencarian. Namun tidak ditemuka. Hingga akhirnya, Alberto memilih untuk melapor ke Polsek Saribu Dolok.
Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (10/9/2022) sekitar jam 12.18 WIB membenarkan dua orang terduga penggelapan mobil telah diamankan. “Kerjasama dengan Polsek Binjai (mengamankan Wandi),” ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, mobil pick up milik korban digelapkan ketika kedua terduga pelaku disuruh mengambil jeruk. “Disuruh sama tokenya mengambil jeruk, tapi justru tak pulang keduanya dan L300 yang dibawa,” terangnya.
Disinggung mengenai satu dari terduga pelaku yang dijerat pasal 372 KUHPIdana tentang penggelapan, wajahnya bengkak. Kapolsek mengatakan, kondisinya itu. “Sehat itu,” ucap Kapolsek. (rel/di)
Discussion about this post