Pena 24 Jam
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar
Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

92 pejabat Pemko Pematangsiantar yang dilantik saat diambil sumpah.

Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

by Pena24jam.com
28/03/2024
in Siantar
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk melantik pejabat, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024.

Demikian bunyi surat Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal pergantian pejabat, ditujukan kepada Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.

Baca Juga

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebab pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Bahkan melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lambat pada 21 Maret 2024.

Mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.

“Benar,” kata Aswin Diapari Lubis, membenarkan surat tersebut, melalui pesan WA, Rabu (27/03/2024).

Terkait, terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pematangsiantar, melalui Kadis Kominfo, Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).

Johannes menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (rel)

Share4Tweet3SendShare

Berita Terkait

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

10/05/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Gelombang kritikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyematan Hiou (salah satu busana adat Simalungun) kepada Wali Kota Pematang...

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

20/02/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar angkat bicara mengenai pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga. Hal ini dijelaskan...

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

12/12/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Kata sambutan dari Wali Kota, Wesly Silalahi berupa pertanyaan berulang kali justru membuat Konferensi Pers Badan Pegawasan...

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

25/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Menejemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK)...

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sebelum peristiwa penangkapan dari dalam KTV dan pengungkapan COD (Cash On Delivery) extasi di pelataran Karaoke Anda,...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

26/06/2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

22/06/2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

19/06/2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

12/06/2026

Disarankan

Data Kebun Bah Jambi, “5,7 Juta” Untuk LS ke GMD I Koordinasi Kejaksaan, Kajari: Dulu Ketemu Ketika Kasih Penkum

Data Kebun Bah Jambi, “5,7 Juta” Untuk LS ke GMD I Koordinasi Kejaksaan, Kajari: Dulu Ketemu Ketika Kasih Penkum

05/05/2026

Tidak Berfungsi, Pasar Modern dan Balairung di Perdagangan Jadi Tempat Narkoba, Enak Kali Mereka di Situ

Tidak Berfungsi, Pasar Modern dan Balairung di Perdagangan Jadi Tempat Narkoba, Enak Kali Mereka di Situ

05/05/2026

“Tegang” Saat Diwawancarai soal Postingan Anak Buahnya, Sekda: Silahkan Dia Membuktikan Sendiri, Oke!!!

“Tegang” Saat Diwawancarai soal Postingan Anak Buahnya, Sekda: Silahkan Dia Membuktikan Sendiri, Oke!!!

05/05/2026

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

03/05/2026

Berita Regional

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Berita Nasional

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Berita Dunia

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita