Pena 24 Jam
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar
Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

92 pejabat Pemko Pematangsiantar yang dilantik saat diambil sumpah.

Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

by Pena24jam.com
28/03/2024
in Siantar
A A
 
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk melantik pejabat, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024.

Demikian bunyi surat Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal pergantian pejabat, ditujukan kepada Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.

Baca Juga

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebab pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Bahkan melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lambat pada 21 Maret 2024.

Mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.

“Benar,” kata Aswin Diapari Lubis, membenarkan surat tersebut, melalui pesan WA, Rabu (27/03/2024).

Terkait, terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pematangsiantar, melalui Kadis Kominfo, Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).

Johannes menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (rel)

Share4Tweet3SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

12/12/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Kata sambutan dari Wali Kota, Wesly Silalahi berupa pertanyaan berulang kali justru membuat Konferensi Pers Badan Pegawasan...

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

25/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Menejemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK)...

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sebelum peristiwa penangkapan dari dalam KTV dan pengungkapan COD (Cash On Delivery) extasi di pelataran Karaoke Anda,...

Oknum Pangulu di Panombeian Panei Punya Excavator, Belum Lama Ini “Ditindak APH”

Oknum Pangulu di Panombeian Panei Punya Excavator, Belum Lama Ini “Ditindak APH”

27/07/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Salah satu alat berat berupa excavator yang beroperasi di proyek Jalan Tol, Ring Road, Naga Huta, Kota...

Sempat Diinfokan Hilang, Ternyata Siswi SMA di Penginapan dan 5 Kali “Diengkol”

Sempat Diinfokan Hilang, Ternyata Siswi SMA di Penginapan dan 5 Kali “Diengkol”

22/03/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Seorang siswi SMA sebut saja namanya, Pipi (samaran), Warga Kabupaten Simalungun, Sumut, sempat diinfokan hilang, Jumat (21/3/2025)....

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

16/12/2025

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

15/12/2025

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

12/12/2025

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

11/12/2025

Disarankan

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

14/10/2025

Jaringan Internet Desa 2020-2021 Berbiaya 31-33 Juta “Mangkrak”, Kini Diusut Kejari Simalungun

Jaringan Internet Desa 2020-2021 Berbiaya 31-33 Juta “Mangkrak”, Kini Diusut Kejari Simalungun

07/10/2025

Era Anton-Benny, Pembangunan Infrastruktur Investasi Jangka Panjang, Terima Kasih Pak Bupati!! 

Era Anton-Benny, Pembangunan Infrastruktur Investasi Jangka Panjang, Terima Kasih Pak Bupati!! 

06/10/2025

Berobat Gratis Hanya Menggunakan KTP, Bupati Anton: Siap dan Menyambut Baik

Berobat Gratis Hanya Menggunakan KTP, Bupati Anton: Siap dan Menyambut Baik

02/10/2025

Berita Regional

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Desember 16, 2025

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Desember 15, 2025

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Desember 12, 2025

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Desember 11, 2025

Berita Nasional

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Desember 16, 2025

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Desember 15, 2025

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Desember 12, 2025

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Desember 11, 2025

Berita Dunia

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Pantun Warnai HUT PGRI Simalungun ke-80, Sairul: Kerja Keras Tak Pernah Khianati Hasil

Desember 16, 2025

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Jalan “Tidak Akan” Bertahan Lama

Desember 15, 2025

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Desember 12, 2025

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Jabatan Kapus di Simalungun Dirombak, Defenitif Tanpa Pelantikan, SK “Berjalan”

Desember 11, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita