PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dari tatapan dan senyumannya. Supriadi alias Bungkring seolah tiada penyesalan meski telah di Polsek Dolok Batu Nanggar usai ditangkap, Selasa (20/10/2026).
Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap di Huta I, Nagori Bahung Huluan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, saat Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Barang bukti ditemukan darinya, narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram. Selain itu, satu botol plastik hijau berisi tiga plastik klip sedang.
Plastik klip sedang pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, yang kedua berisi tiga bungkus plastik klip kecil dan ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil. Seluruhnya diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih pink serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Iptu Ridho Valintino Pakpahan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026) sekitar jam 20.35 WIB, mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri bersama masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya transaksi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Ipda Roy O. Sunggu bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tiba di lokasi, Kanit Reskrim bersama anggota melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.
Menurut Kapolsek, dalam interogasi lanjutan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seorang warga Medan yang dikenalnya bernama Bagus. (rel)















Discussion about this post