PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Izin yang dimiliki Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, ternyata hanya karaoke.
“Masih izin karaokenya terbit,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar, M. Hamam Soleh saat ditemui, Jumat (11/9/2026) sekitar jam 11.00 WIB.

Sejauh ini, untuk Klub dan BAR yang beroperasi pada malam hari, tak jauh dari Simpang Rami serta dekat dengan salah satu sekolah swasta, Evo Star belum memiliki izin.
“Sampai hari ini belum ada (izin), pelanggaran. Apalagi, jika sudah ada teguran I-III namun tidak diindahkan, bisa ditutup permanen,” tegas Soleh seraya menerangkan bahwa penerbit izin merupakan ranah tingkat provinsi.
Selain itu, pembinaan secara langsung ke Evo Star sudah dilakukan DPM-PTSP bersama Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
“Karena itu merupakan lokasi hiburan dan masuk dalam sektor pariwisata, secara teknisnya Dinas Pariwisata. Termasuk terkait surat tegurannya,” jelasnya.
Sementara, Frandes Simarmata selaku Pelaku Usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (13/9/2026) sekitar jam 17.30 WIB, sempat mengaku jika dirinya kini pada bagian eksternal. “Ke si Juntaklah lae,” sebutnya.
Ketika disinggung bahwa namanya yang tertera sebagai pelaku usaha ada NIB. Frandes tidak membantah dan akhirnya memberikan penjelasan.
“Iya lae, nama ku memang. Kalau izin karaoke ada. Masih dalam proses (izin Klub dan BAR),” jelasnya seraya mengatakan bilanglah sama Soleh bagaimana supaya terbit. (di)















Discussion about this post