PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – CV Sere Duma Perkasa selaku rekanan (pihak ketiga) Dinas Pendidikan Simalungun akan diblack list akibat Pembangunan Toilet (jamban) di SD Negeri 095177 Manik Rejo, Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, berbiaya Rp148.915 bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) 2026.
“Ditinggalkan makanya (mangkrak) gitu. Sudah ada pernyataannya dari WA (Whatsapp) tidak mau lagi mengerjakan,” ungkap, Hotman Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (12/1/2026).

Agar black list terwujud, PPK akan lebih dulu menyurati Dinas Pendidikan Simalungun untuk mengusulkan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kemudian, LKPP-lah nanti yang memblack listnya pada aplikasi. Sehingga secara nasional. Sanksi black list itu bisa selama 3 tahun. Kalau sudah diblack list, dimanapun gak bisa sebagai rekanan,” terangnya.
Diketahui, Pembangunan Toilet yang belum rampung ditinggalkan. Uang muka telah dicairkan sekitar 50 persen kepada CV. Sere Duma Perkasa yang beralamat di Jalan Besar Bahapal Serbalawan, Huta Sumber Sari, Kecamata Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Itu sesuai progres yang dikerjakan. Dan, setelah putus kontrak, sanksi denda atas keterlambatan pengerjaan tidak berlaku lagi,” papar Hotman.
Sebelumnya, Frans Jhansen Sihombing selaku Direktur CV Rere Duma Perkasa melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026) sekitar jam 16.25 WIB, menyampaikan Rekanan nya bg, kerjaan itu berjalan denda nya bang. Thx,” balasnya.
Seperti diketahui, proyek Tahun Anggaran 2024 dari Dinas Pendidikan Simalungun yang dikerjakannya juga bermasalah. Hingga akhirnya, Frans Jhansen Sihombing diperiksa
Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun dan masih berlanjut. (di)















Discussion about this post