PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Kata sambutan dari Wali Kota, Wesly Silalahi berupa pertanyaan berulang kali justru membuat Konferensi Pers Badan Pegawasan Obat dan Makan Minuman (BPOM) Sumut menjadi alot.
“Yang saya pertanyakan, apa bisa Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan tidak dilibatakan di sini, atau hanya kita sipil saja?” tanya Wali Kota dalam sambutannya.
Karena ini juga, lanjut Wali Kota, apa namanya, kejahatan nasionallah ini ya. “Sebagai penanggung jawab, apa tidak perlu kita undang Kapolres di sini, kok bisa masuk barang begini? Kenapa tidak kita undang” tanya Wali Kota lagi sembari mengatakan, kira-kira begitu.
Kembali dipertanyakan Wali Kota, apa cukup kita sendiri berhak menyita dan melakukan pembatalan? “Kira-kira apa komentar saudara-saudara di sini? ” tanya Wali Kota lagi seraya bilang bukan penegak hukum kita di Kota Pematang Siantar ini ya.
Diketahui, Konferensi Pers BPOM digelar di Aula Dinas Kesehatan Pematang Siantar dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pematang Siantar, Urat Simanjuntak, Jumat (12/12/2025) sekitar jam 11.00 WIB.
Konferensi Pers tersebut terkait formalin dalam kemasan sebanyak 400 liter yang diamankan dari dua daerah. Yakni, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.
Sementara, menjawab pertanyaan Wali Kota, Kepala BPOM Sumut, Mojaza Sirait mengatakan, izin bapak. Kami ini berdiri sendiri yang memang secara mandiri bisa melakukan upaya penindakan.
“Jadi, bapak. Yang sekarang sedang kami tangani, statusnya sudah tersangka semua. Saat ini berproses di Kejaksaan dan sedang kami lengkapi berkasnya agar P21 (lengkap),” paparnya.

Mohon izin, sambung Mojaza, kami menyebut inisial tersangkanya adalah, SV tinggal di Jalan Siatar Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar
“Kemudian, yang kedua inisial RPT tinggal di Dusun I, Nagori Marjandi Embong, Kabupaten Simalungun. Kemudian, inisial D tinggal di Jalan Pattimura, Kota Pematang Siantar,” bebernya.
Satu lagi, inisial BS. Statusnya masuk DPO (Dalam Pencarian Orang). Dan, pencarian baru saja sudah dilakukan karena melarikan diri. “Jadi bapak, ini kami tangani, tentu bersama Kepolisian Daerah Sumut melalui Dit Reskrimsus,” katanya.
Jadi, tambahnya, kami ni sebagai penyidik Lex Specialis khusus Undang-Undang tentang Pangan. “Kami pun dibantu dan didukung Polri. Dalam hal ini di tingkat Polda,” ujarnya.
Kegiatan di Siantar ini, sambungnya lagi, sebenarnya Polda sudah hadir. Dan, sebenarnya ini kemarin pak, kita terus terang, Puji Tuhan bisa ketemu.
“Karena, kemarin kegiatan kami, sosialisasi kepada pelaku usaha agar terbangun kesadaran tidak menggunakan formalin. Dan, sebenarnya di luar rencana.
“Nah, saya sampaikan ke tim saat itu, coba digali data. Kira-kira formalin itu sumbernya dari mana. Dapatlah itu, lalu saya sampaikan ke tim. Hari ini juga turun. Makanya, kita tidak sempat mengundang Polda. Namun, kemarin ketika turun ke lapangan, tim dari Polda turut mendampingi kami,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Simalungun yang turut hadir, usai Konferensi Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari pangan memakai bahan berbahaya. “Seperti, formalin. Karena merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” ucapnya. (di)
















Discussion about this post