PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Terkait rilis Polres Simalungun yang menjelaskan dua tersangka (TSK), Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) mendapat sabu dari seorang tahanan, Pian memasuki babak baru.
Yakni, Sat Narkoba Polres Simalungun disebut belum ada melakukan pengembangan lanjutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Langkat Kelas III A.

“Sudah saya konfirmasi ke Kalapas, bahwa faktanya sampai saat ini belum ada tindaklanjut pengembangan dari Polres Simalungun,” ungkap Kakanwil Ditjen PAS Sumut, Yudi Suseno.
Hal itu diungkap Kakanwil Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Sumut, Yudi Suseno melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (17/2025) sekitar jam 15.00 WIB.
Untuk itu, Kakanwil Ditjen PAS Sumut menunggu perkembangan dari Sat Narkoba Polres Simalungun karena tidak bisa menduga-duga ataa persoalan hukum.
“Kita tidak bisa menduga-duga yaa bang. Inikan persoalan hukum. Harus jelas. Jadi, kita tunggu saja dulu perkembangan masalahnya bang supaya ada kepastian hukum,” terangnya usai ditanya, apakah ada potensi pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pian?
Selain itu, Kakanwil Ditjen PAS Sumut menyarankan konfirmasi ke Kalapas dan Polres Simalungun agar berimbang, jelas serta otentik. “Untuk lebih jelasnya lagi,” tulis Kakanwil.
Sebelumnya, Kalapas Pemuda Langkat Kelas III, Kenal Purba melalui pesan singkat menyampaikan, Selasa (16/9/2025) sekitar jam 22.42 WIB, menyampaikan kalau sudah ada pengembangan dari polres ke lapas terkait nama wbp tersebut barulah tau kita sebenarnya. “Inipun kan belum ada info resmi dari polres,” balasnya.
Sebelumnya juga, Hotler Krisman Pasaribu, semula menyebut tidak benar Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat atas dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun, Janu Pratama dan Hari Asmana Siregar.
Namun, setelah melihat sebuah foto yang dikirimkan. Hotler Krisman Pasaribu selaku Kasubsi Kamtib (Ketentraman dan Ketertiban) Lapas Pemuda Langkat akhirnya mengaku adanya Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) atas nama, M Alpian.
“Dari foto ini, ada WBP LP Pemuda,” balas Hotler melalui pesan singkat usai kembali dikonfirmasi, Senin (15/9/2025) sekitar jam 13.24 WIB.
Bahkan, Kasubsi Kamtib ini mengungkap WBP atas nama, M Alpian pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, setahun lalu.
“LP Siantar. Ya bang, Batu 6. Kurang tau pasti aku bang. Bagian registrasi kami yang tau data lengkapnya, (vonis dan hukuman yang telah dijalani),” ungkapnya. (*)
Discussion about this post